Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) merilis kasus korupsi dalam pengadaan batu bara PLTU di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathruohman)
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri diketahui tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatra dan sejumlah daerah, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI—anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Kasus-kasus tersebut ditangani bersama antara Kortas Tipikor Polri dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membongkar kasus ini, Polri menggeledah 12 lokasi termasuk sebuah money changer, kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita uang asing dan Rupiah berjumlah miliaran rupiah, sampai puluhan kilogram emas.
Berdasarkan hasil penyidikan Kortas Tipikor Polri, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara dalam perkara BE PT ASABRI dan atau tindak bidana korupsi lainnya," kata dia dalam keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).