Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kementerian ESDM Mulai Tata Ekspor SDA via DSI
ilustrasi komoditas ekspor (pexels.com/Dapur Melodi)
  • Kementerian ESDM mulai menata kebijakan ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mendukung implementasi kebijakan ekspor nasional.
  • Penataan difokuskan pada pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi dengan penyesuaian aspek badan hukum dan kelengkapan perizinan agar sesuai ketentuan baru.
  • Asosiasi Pertambangan Indonesia meminta kejelasan masa transisi ekspor lewat DSI agar negosiasi bisnis tetap berjalan lancar dan stabilitas pasar terjaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan penataan terkait pelaksanaan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan ekspor yang sebelumnya telah diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian.

"Jadi untuk sistem, ini yang terkait dengan ini kan ini sudah diumumkan oleh Pak Menko. Ini kan ya paling tidak kita juga mengamankan kebijakan yang terkait dengan ekspor yang dilakukan oleh Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

1. Penataan difokuskan pada pemegang IUP operasi produksi

ilustrasi tambang (unsplash.com/Team Kiesel)

Mantan Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menjelaskan, penataan yang saat ini dilakukan difokuskan pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Selama ini, badan usaha masih dapat melakukan ekspor secara langsung, namun dalam skema yang melibatkan DSI diperlukan penyesuaian terkait aspek badan hukum dan kelengkapan perizinan.

"Ini kan kita di samping badan hukumnya dan juga ada perizinan-perizinan yang harus diselesaikan yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian ESDM itu adalah yang terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan," ujarnya.

2. Kementerian ESDM dan Danantara lakukan konsolidasi

Penandatanganan Perubahan Status PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi BUMN (Persero). (Instagram.com/rosanroeslani)

Kementerian ESDM juga berkonsolidasi dengan Danantara untuk mendukung kesiapan implementasi kebijakan. Itu dilakukan bersamaan dengan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaannya.

"Itu kita juga sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara. Jadi sekalian itu nanti akan dilakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya," tutur Yuliot.

3. Pengusaha batu bara minta kejelasan transisi ekspor lewat DSI

ilustrasi pengangkutan batu bara (dok PTBA)

Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menekankan pentingnya panduan yang lebih terang mengenai masa peralihan kebijakan ekspor komoditas strategis melalui skema satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti menyampaikan, kepastian tersebut sangat diperlukan. Tujuannya agar proses negosiasi yang bersifat krusial bagi tiap-tiap perusahaan tetap bisa bergulir demi menjaga kelangsungan bisnis sekaligus mempertahankan stabilitas pasar.

“Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/5).

Editorial Team

Related Article