Kemnaker Kaji Urgensi Pengemudi Ojol Ikut Program Tapera

- Kemnaker belum pastikan apakah pekerja ojek online dimasukkan dalam skema Tapera
- Regulasi teknis dan public hearing masih dalam proses, keputusan akan dibuat setelah harmonisasi dengan peraturan perlindungan pekerja ojol
- Pekerja dengan gaji di bawah upah minimum tidak termasuk dalam program Tapera
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan saat ini belum bisa memastikan apakah pekerja ojek online (ojol) akan dimasukkan dalam skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI & Jamsos) Indah Anggoro Putri menyatakan, keputusan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum bisa dijawab saat ini.
Keputusan akan dibuat setelah regulasi teknis dan public hearing selesai, serta setelah harmonisasi dengan peraturan perlindungan pekerja ojol dan pekerja platform digital dilakukan.
“Jadi kalau sekarang belum bisa saya jawab,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
1. Pemerintah masih mengumpulkan masukan dari publik

Indah mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait pengaturan ojek online (ojol). Proses penyusunan tersebut belum selesai dan masih dalam tahap public hearing.
Public hearing adalah proses di mana pemerintah mengadakan pertemuan atau diskusi publik untuk mengumpulkan masukan, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat atau pemangku kepentingan.
“Ini pun belum selesai, kami masih public hearing-nya,” ujar Indah.
2. Pemerintah pertimbangkan urgensi ojol masuk skema Tapera

Regulasi teknis untuk ojol dan pekerja platform digital akan diharmonisasikan dengan peraturan menteri terkait perlindungan pekerja. Pada waktunya, kata dia, pemerintah akan mempertimbangkan apakah pekerja ojol dan pekerja platform digital perlu dimasukkan dalam skema Tapera.
“Kita harmonikan antara permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent gak mereka ini masuk dalam skema Tapera,” ujarnya.
3. Hanya berlaku untuk yang penghasilannya di atas upah minimum

Indah menegaskan pekerja dengan gaji di bawah upah minimum tidak termasuk dalam kepesertaan program Tapera. Program tersebut hanya berlaku bagi pekerja dan buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dengan kata lain mereka yang gajinya di bawah upah minimum tidak terkena pemotongan gaji untuk simpanan di Tapera.
“Itu kan tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan Tapera, mereka di-exclude. Jadi sekali lagi, ini hanya berlaku bagi pekerja, buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi, maupun di atas upah minimum kabupaten/kota,” kata dia.