Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Baru Libur Nasional dan Cuti Bersama

- Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama.
- Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau resmi, namun pengusaha dapat mempekerjakan untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan terus menerus.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telahi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024 mengenai Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan jelas terkait kewajiban perusahaan terhadap pekerja, khususnya mengenai pengaturan hari libur, cuti bersama, dan pembayaran upah lembur.
Kebijakan ini penting untuk dipahami oleh pengusaha dan pekerja agar pekerja dapat menikmati hak libur dan cuti mereka. Selain itu, memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.
1. Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional

Dalam Surat Edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
"Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi," kata dia, dikutip dari ANTARA, Jumat (13/10/2024).
Adapun pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Terus Menerus.
2. Syarat pengusaha bisa mempekerjakan buruh saat libur nasional

Menaker juga menambahkan bahwa pengusaha boleh mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional atau libur resmi jika terdapat kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. Dalam hal ini, kesepakatan ini bisa tercapai melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah lembur. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha untuk memastikan hak-hak pekerja tetap dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Ketentuan cuti bersama

Sementara mengenai pelaksanaan cuti bersama yang bersifat fakultatif atau pilihan. Artinya, cuti bersama tidak diwajibkan dan hanya dapat dilaksanakan jika ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, atau antara pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh.
Ketentuan ini juga mencakup pengaturan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang mengatur tentang cuti bersama. Yassierli menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan dalam pelaksanaan cuti bersama.
Adapun pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti uang diambilkan akan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Yassierli.