Jakarta, IDN Times - Keputusan pemerintah menarik rem lewat PPKM Darurat karena melonjaknya kasus COVID-19 memunculkan kekhawatiran tersendiri di kalangan pengusaha. Kebijakan PPKM Darurat ini dinilai bisa memunculkan gelombang besar PHK.
Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar mengatakan, pandemik COVID-19 memang menciptakan ketidakpastian ekonomi yang bisa memberikan tekanan serius ke sejumlah industri.
"Tidak ada yang mau kehilangan penghasilan dan pekerjaan di masa sulit ini. Namun, bila kondisi itu harus kita alami, maka beberapa ada hal yang harus kita lakukan," kata Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
Berikut ini 4 hal yang bisa segera kamu lakukan jika kena PHK.