Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kena PKPU, Indofarma Ngaku Belum Punya Duit buat Bayar Gaji Karyawan

PT Indofarma Tbk (INAF) (Dok INAF)
Intinya sih...
  • PT Indofarma Tbk belum membayar gaji karyawan sejak Maret 2024
  • Perusahaan terjerat gugatan penundaan pembayaran utang sementara (PKPU)

Jakarta, IDN Times - PT Indofarma Tbk (INAF) saat ini belum membayarkan gaji kepada karyawan sejak Maret 2024. BUMN farmasi itu belum memiliki dana untuk melunasi kewajiban gaji karyawan.

“Saat ini, perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan,” tulis manajemen Indofarma, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/4/2024).

1. Indofarma terjerat gugatan PKPU

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, Indofarma memang masih terjerat gugatan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU). Meski gugatan itu tak berdampak pada operasional perusahaan, namun Indofarma harus berkoordinasi dengan pengadilan dalam pemenuhan kewajiban perusahaan.

“Perseroan harus berkoodinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Indofarma.

2. THR karyawan sudah dibayarkan

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Sementara itu, manajemen mengatakan, pihaknya sudah membayarkan seluruh tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

“Perseroan telah membayarkan THR Karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Indofarma,” tulis manajemen.

3. Indofarma harus lunasi utang ke penggugat PKPU

Ilustrasi utang. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Untuk lolos dari ancaman pailit, perusahaan farmasi pelat merah tersebut harus melunasi utangnya kepada masing-masing penggugat PKPU. Salah satunya, PT Foresight Global mengajukan PKPU kepada perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 Februari 2024. Namun, Indofarma masih belum bisa memberikan penjelasan terkait kesiapan dana untuk melunasi utang-utangnya.

“Perseroan belum dapat menyampaikan informasi terkait kesiapan dana untuk melunasi nilai dari masing-masing permohonan PKPU dimaksud,” kata manajemen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us