Manajemen Indofarma soal Kabar Tunggak THR-Gaji: Sudah Dibayar Penuh

- PT Indofarma Tbk membayar THR penuh kepada seluruh karyawan menjelang Lebaran 2024.
- Perusahaan farmasi pelat merah tersebut sedang dalam status penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU).
Jakarta, IDN Times - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) menyatakan telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) seluruh karyawan perusahaan menjelang Lebaran 2024.
"Indofarma telah melakukan pembayaran THR jelang Idulfitri 1445 H kepada seluruh karyawan Indofarma Group," kata GM Corporate Secretary Indofarma, Wajoko Sumedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2024).
Hal ini mengklarifikasi kabar yang ramai di media sosial, memperlihatkan sejumlah orang, yang diduga karyawan Indofarma membentangkan tulisan berisi tulisan, THR dan gaji mereka belum dibayar.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat pekerja Indofarma dengan PT Indofarma Tbk, karyawan diberikan THR setiap tahun, sebesar satu bulan upah.
THR tersebut diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja selama satu tahun atau 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sementara bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
1. Indofarma sebut THR dibayar penuh

Warjoko menuturkan, perwakilan manajemen Indofarma dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma telah melakukan pertemuan bertempat di Commercial Office PT Indofarma Tbk, Jalan Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur pada Jumat (5/4/2024) lalu.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa THR kepada karyawan perusahaan farmasi pelat merah itu dibayarkan secara penuh.
"THR untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil," ucap dia.
2. Status Indofarma PKPU

Sementara itu, Indofarma dalam status penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU). Salah satunya, PT Foresight Global mengajukan PKPU kepada perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 Februari 2024.
Kemudian, pengajuan PKPU tersebut dikabulkan pengadilan pada 28 Maret 2024 lalu. PKPU ini berlaku selama 42 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Direktur Utama Indofarma, Yeliandri menegaskan bahwa putusan PKPU tersebut tidak memberikan dampak secara langsung kepada operasional perusahaan.
"Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana basanya dengan tetap berkoordinasi dengan Tim Pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peratura perundangan-undangan," ujar dia, dikutip dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara itu, perseroan akan melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada para kreditornya secara menyeluruh dengan rencana-rencana yang akan dituangkan dalam suatu proporsal perdamaian dan akan disampaikan dalam rapat-rapat kredit di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Komut Indofarma mengundurkan diri

Adapun, komisaris utama (komut) Indofarma, Laksono Trisnantoro mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada manajemen perseroan pada 3 April 2024 lalu.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa PT Indofarma Tbk telah menerima surat permohonan penguduran diri Saudara Laksono Trinantoro dari jabatannya sebagai komisaris utama perseroan terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari RUPST Tahun Buku 2023 perseroan," tutur Yeliandri.
Sementara itu, Laksono menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan serta kerja sama yang baik selama menjabat sebagai komisaris utama perseroan.
"Semoga kerja sama yang baik akan tertap terjalin untuk masa yang akan datang," ucapnya.