- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam
Cara Hitung Upah Lembur jika Bekerja di Hari Libur Nasional

- Perusahaan wajib membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja di hari libur nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk saat Idul Fitri.
- Contoh simulasi menunjukkan pekerja bergaji Rp4 juta dengan 7 jam kerja lembur di hari libur berhak menerima sekitar Rp323 ribu berdasarkan rumus upah bulanan dibagi 173 jam.
- UU Nomor 11 Tahun 2020 menetapkan sanksi pidana dan denda hingga Rp100 juta bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur nasional.
Jakarta, IDN Times - Perusahaan wajib membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional, termasuk Idul Fitri. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara menghitung upah lembur jika bekerja di hari libur nasional?
Dalam simulasi berikut ini dicontohkan seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu. Upah bulanannya adalah Rp4 juta. Asumsinya, yang bersangkutan harus bekerja pada saat Idul Fitri selama 7 jam.
Nah, cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut!
Table of Content
1. Simulasi hitung upah lembur Lebaran

Hitung upah per jam. Rumus dalam menghitung upah per jam adalah sebagai berikut: upah bulanan/173 hari.
Dari contoh kasus di atas, hitungannya adalah sebagai berikut: Rp4.000.000/173=Rp23.121,387.
Kemudian, kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur. Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Lantaran kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar: 7x2xRp23.121,387=Rp323.699,418.
2. Upah lembur berdasarkan waktu kerja dalam seminggu

Berdasarkan Pasal 13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, berikut penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional jika waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
Sedangkan jika waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, hitungannya adalah sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah sejam
3. Ada sanksi buat pengusaha yang tak bayar upah lembur

Dalam UU Cipta Kerja pun diatur sanksi kepada pengusaha/pemberi kerja yang tak membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 187 UU nomor 11 tahun 2020. Sanksi diberikan sebab tidak membayar upah lembur termasuk tindak pidana pelanggaran.
Dalam pasal 187 tersebut, diatur bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda ratusan juta rupiah.
Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020.
FAQ seputar Cara Hitung Upah Lembur Jika Kerja di Hari Libur Nasional
| Apakah pekerja yang bekerja saat Lebaran harus mendapat upah lembur? | Ya. Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional seperti Idulfitri wajib mendapatkan upah lembur dari perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan. |
| Bagaimana cara menghitung upah lembur saat Lebaran? | Perhitungan upah lembur biasanya dimulai dengan menghitung upah per jam menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173. Setelah itu, hasilnya dikalikan dengan jumlah jam lembur yang dilakukan. |
| Berapa besaran upah lembur pada hari libur nasional? | Untuk sistem kerja 6 hari per minggu, jam pertama hingga ketujuh dibayar 2 kali upah per jam, jam kedelapan 3 kali upah per jam, dan jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4 kali upah per jam. |
| Apakah ada aturan berbeda untuk sistem kerja 5 hari? | Ya. Jika perusahaan menerapkan sistem kerja 5 hari dalam seminggu, jam pertama sampai kedelapan dibayar 2 kali upah per jam, jam kesembilan 3 kali, dan jam kesepuluh hingga kedua belas dibayar 4 kali upah per jam. |
| Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah lembur saat Lebaran? | Perusahaan yang tidak memberikan upah lembur kepada pekerja pada hari libur nasional dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga denda sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. |


















