Daftar Tarif Tol Trans-Jawa 2022, Baca ini Sebelum Mudik ya!

Jangan lupa cek saldo e-toll kamu sebelum mudik

Berencana mudik melintasi Tol Trans-Jawa? Pastikan kamu sudah menyiapkan berbagai keperluan ketika ingin melakukan perjalanan menuju kota yang dituju. Pastikan juga kamu mengetahui besar tarif dari Tol Trans-Jawa.

Besaran tarif pada setiap gerbang tol pada Tol Trans-Jawa berbeda-beda. Di gerbang masuk hingga gerbang keluar pada setiap jalurnya berbeda-beda. Oleh karena itu anda perlu menyiapkan saldo yang cukup untuk melakukan perjalanan saat melewati Tol-Trans Jawa.

Persiapkan saldo e-Toll anda sebelum bepergian atau melakukan mudik 2022 saat melakukan perjalanan dari kota asal menuju kota tujuan. Tarif pada gerbang tol di setiap kota tujuan tentunya berbeda-beda. Oleh karena itulah, perlu kamu persiapkan uang yang cukup dalam saldo saat mudik menggunakan ruas Tol Trans-Jawa.

Yuk simak daftar tarif daerah tujuanmu!

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Semarang-Pemalang 2022 untuk Mudik Lebaran

1. Daftar tarif Tol Trans-Jawa 2022

Daftar Tarif Tol Trans-Jawa 2022, Baca ini Sebelum Mudik ya!Ilustrasi tol (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tarif ruas tol di sepanjang pulau jawa telah mengalami kenaikan tarif pada 2022 ini.

Berikut adalah gambaran untuk harga Tol Trans-Jawa pada 2022. Simak baik-baik dan juga catat jika perlu karena ini adalah informasi yang akan berguna bagi kamu yang akan melakukan perjalanan mudik melintasi ruas Tol Trans-Jawa. 

 

1. Tarif Tol Tangerang-Merak 

Golongan I: Rp44.000

Golongan II: Rp69.000

Golongan III: Rp69.000

Golongan IV: Rp89.000 

Golongan V: Rp89.000 

2. Tarif Tol Jakarta-Tangerang 

Golongan I: Rp8.000

Golongan II: Rp12.000

Golongan III: Rp12.000 

Golongan IV: Rp15.500 

Golongan V: RpRp15.500 

3. Tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 

Golongan I: Rp16.000

Golongan II: Rp22.500

Golongan III: Rp23.500

Golongan IV: Rp30.000

Golongan V: Rp31.500 

4. Tarif Tol Jakarta-Cikampek 

Golongan I: Rp20.000

Golongan II: Rp30.000

Golongan III: Rp30.000

Golongan IV: Rp40.000

Golongan V: Rp40.000 

5. Tarif Tol Cikopo-Palimanan 

Golongan I: Rp119.000

Golongan II: Rp196.000

Golongan III: Rp196.000

Golongan IV: Rp246.000

Golongan V: Rp246.000 

6. Tarif Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) 

Golongan I: Rp12.500

Golongan II: Rp18.000

Golongan III: Rp18.000

Golongan IV: Rp30.000

Golongan V: Rp30.000 

7. Tarif Tol Kanci-Pejagan 

Golongan I: Rp29.500

Golongan II: Rp44.500

Golongan III: Rp44.500

Golongan IV: Rp59.500

Golongan V: Rp59.500 

8. Tarif Tol Pejagan-Pemalang 

Golongan I: Rp60.000

Golongan II: Rp90.000

Golongan III: Rp90.000

Golongan IV: Rp120.000

Golongan V: Rp120.000 

9. Tarif Tol Pemalang-Batang 

Golongan I: Rp45.000

Golongan II: Rp67.500

Golongan III: Rp67.500

Golongan IV: Rp90.000

Golongan V: Rp90.000 

10. Tarif Tol Batang-Semarang (Kalikangkung) 

Golongan I: Rp86.000

Golongan II: Rp129.000

Golongan III: Rp129.000

Golongan IV: Rp172.500

Golongan V: Rp172.500 

11. Tarif Tol Semarang ABC 

Golongan I: Rp5.500

Golongan II: Rp8.000

Golongan III: Rp8.000

Golongan IV: Rp10.500

Golongan V: Rp10.500

12. Tarif Tol Semarang-Solo 

Golongan I: Rp66.500

Golongan II: Rp99.500

Golongan III: Rp99.500

Golongan IV: Rp133.000

Golongan V: Rp133.000 

13. Tarif Tol Solo-Ngawi 

Golongan I: Rp104.500

Golongan II: Rp157.000

Golongan III: Rp157.000

Golongan IV: Rp209.500

Golongan V: Rp209.500 

14. Tarif Tol Ngawi-Kertosono 

Golongan I: Rp91.000

Golongan II: Rp136.000

Golongan III: Rp136.000

Golongan IV: Rp181.000

Golongan V: Rp181.000 

15. Tarif Tol Kertosono-Mojokerto 

Golongan I: Rp49.000

Golongan II: Rp69.000

Golongan III: Rp92.000

Golongan IV: Rp115.000

Golongan V: Rp138.000 

16. Tarif Tol Mojokerto-Surabaya 

Golongan I: Rp39.000

Golongan II: Rp64.500

Golongan III: Rp64.500

Golongan IV: Rp97.500

Golongan V: Rp97.500

17. Tarif Tol Pandaan-Malang 

Golongan I: Rp34.500

Golongan II: Rp52.000

Golongan III: Rp52.000

Golongan IV: Rp69.000

Golongan V: Rp69.000

18. Tarif Tol Surabaya-Gempol 

Golongan I: Rp9.000

Golongan II: Rp14.000

Golongan III: Rp14.000

Golongan IV: Rp18.500

Golongan V: Rp18.500

19. Tarif Tol Gempol-Pasuruan (Grati) 

Golongan I: Rp39.000

Golongan II: Rp59.000

Golongan III: Rp59.000

Golongan IV: Rp79.000

Golongan V: Rp79.000

20. Tarif Tol Pasuruan (Grati)-Probolinggo Timur 

Golongan I: Rp30.000

Golongan II: Rp45.000

Golongan III: Rp45.000

Golongan IV: Rp60.000

Golongan V: Rp60.000

Tarif Tol Trans-Jawa tersebut telah berlaku di musim mudik Lebaran 2022 dan dapat dicek melalui laman resmi https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol. Pastikan pula saldo anda cukup selama anda melakukan perjalanan mudik menggunakan ruas Tol Trans-Jawa.

Baca Juga: Daftar Rest Area Tol Batang Terlengkap 

2. Golongan kendaraan di tol

Daftar Tarif Tol Trans-Jawa 2022, Baca ini Sebelum Mudik ya!Ilustrasi kendaraan arah, Puncak, Bogor. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Berdasarkan website resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan bermotor yang menggunakan jalan tol dikelompokkan menjadi enam golongan kendaraan, yaitu:

Golongan I: Sedan, Mobil Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus.
Golongan II: Truk dengan dua gandar.
Golongan III: Truk dengan tiga gandar.
Golongan IV: Truk dengan empat gandar.
Golongan V: Truk dengan lima gandar.
Golongan VI: Kendaraan bermotor roda dua.

Penggolongan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No 370/KPTS/M/2007. Aturan mengenai golongan kendaraan berlaku di seluruh jalan tol yang sudah beroperasi di Indonesia, baik itu Jalan Tol Trans Sumatera, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, maupun Trans Sulawesi.

Khusus untuk golongan VI hanya berlaku di beberapa ruas tol saja. Sebab, tidak semua jalan tol di Indonesia terbuka untuk kendaraan bermotor roda dua. Beberapa ruas tol yang bisa dilalui kendaraan bermotor roda dua antara lain Tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Mau Mudik? Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Surabaya-Madiun 2022

3. Kebijakan pemerintah dalam mengatur arus mudik 2022

Daftar Tarif Tol Trans-Jawa 2022, Baca ini Sebelum Mudik ya!Ilustrasi arus mudik di jalan tol. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Pada mudik Lebaran tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak memberlakukan penyekatan, putar balik, serta pengendalian di lapangan dilakukan secara humanis dan persuasif. Pemerintah juga mewajibkan pemudik sudah divaksinasi booster sehingga tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 usai masa mudik.

Adapun sejumlah area yang diprediksi akan terjadi perlambatan atau kemacetan yakni di pintu masuk tol, rest area, SPBU, dan tempat-tempat lainnya. Sedangkan, sejumlah titik yang diprediksi terjadi kepadatan lalu lintas yaitu jalur tol Tangerang-Merak Km 26, jalur tol arah Cikampek KM 48-60, KM 31-37, KM 70-72, dan untuk arus balik di KM 54.

Topik:

  • Khairul Ilham
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya