Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar Tarif Tol Trans-Jawa 2022, Baca ini Sebelum Mudik ya!

Daftar Tarif Tol Trans-Jawa 2022, Baca ini Sebelum Mudik ya!
Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Share Article

Berencana mudik melintasi Tol Trans-Jawa? Pastikan kamu sudah menyiapkan berbagai keperluan ketika ingin melakukan perjalanan menuju kota yang dituju. Pastikan juga kamu mengetahui besar tarif dari Tol Trans-Jawa.

Besaran tarif pada setiap gerbang tol pada Tol Trans-Jawa berbeda-beda. Di gerbang masuk hingga gerbang keluar pada setiap jalurnya berbeda-beda. Oleh karena itu anda perlu menyiapkan saldo yang cukup untuk melakukan perjalanan saat melewati Tol-Trans Jawa.

Persiapkan saldo e-Toll anda sebelum bepergian atau melakukan mudik 2022 saat melakukan perjalanan dari kota asal menuju kota tujuan. Tarif pada gerbang tol di setiap kota tujuan tentunya berbeda-beda. Oleh karena itulah, perlu kamu persiapkan uang yang cukup dalam saldo saat mudik menggunakan ruas Tol Trans-Jawa.

Yuk simak daftar tarif daerah tujuanmu!

  1. 1. Daftar tarif Tol Trans-Jawa 2022

    Ilustrasi tol (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
    Ilustrasi tol (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

    Tarif ruas tol di sepanjang pulau jawa telah mengalami kenaikan tarif pada 2022 ini.

    Berikut adalah gambaran untuk harga Tol Trans-Jawa pada 2022. Simak baik-baik dan juga catat jika perlu karena ini adalah informasi yang akan berguna bagi kamu yang akan melakukan perjalanan mudik melintasi ruas Tol Trans-Jawa. 

     

    1. Tarif Tol Tangerang-Merak 

    Golongan I: Rp44.000

    Golongan II: Rp69.000

    Golongan III: Rp69.000

    Golongan IV: Rp89.000 

    Golongan V: Rp89.000 

    2. Tarif Tol Jakarta-Tangerang 

    Golongan I: Rp8.000

    Golongan II: Rp12.000

    Golongan III: Rp12.000 

    Golongan IV: Rp15.500 

    Golongan V: RpRp15.500 

    3. Tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 

    Golongan I: Rp16.000

    Golongan II: Rp22.500

    Golongan III: Rp23.500

    Golongan IV: Rp30.000

    Golongan V: Rp31.500 

    4. Tarif Tol Jakarta-Cikampek 

    Golongan I: Rp20.000

    Golongan II: Rp30.000

    Golongan III: Rp30.000

    Golongan IV: Rp40.000

    Golongan V: Rp40.000 

    5. Tarif Tol Cikopo-Palimanan 

    Golongan I: Rp119.000

    Golongan II: Rp196.000

    Golongan III: Rp196.000

    Golongan IV: Rp246.000

    Golongan V: Rp246.000 

    6. Tarif Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) 

    Golongan I: Rp12.500

    Golongan II: Rp18.000

    Golongan III: Rp18.000

    Golongan IV: Rp30.000

    Golongan V: Rp30.000 

    7. Tarif Tol Kanci-Pejagan 

    Golongan I: Rp29.500

    Golongan II: Rp44.500

    Golongan III: Rp44.500

    Golongan IV: Rp59.500

    Golongan V: Rp59.500 

    8. Tarif Tol Pejagan-Pemalang 

    Golongan I: Rp60.000

    Golongan II: Rp90.000

    Golongan III: Rp90.000

    Golongan IV: Rp120.000

    Golongan V: Rp120.000 

    9. Tarif Tol Pemalang-Batang 

    Golongan I: Rp45.000

    Golongan II: Rp67.500

    Golongan III: Rp67.500

    Golongan IV: Rp90.000

    Golongan V: Rp90.000 

    10. Tarif Tol Batang-Semarang (Kalikangkung) 

    Golongan I: Rp86.000

    Golongan II: Rp129.000

    Golongan III: Rp129.000

    Golongan IV: Rp172.500

    Golongan V: Rp172.500 

    11. Tarif Tol Semarang ABC 

    Golongan I: Rp5.500

    Golongan II: Rp8.000

    Golongan III: Rp8.000

    Golongan IV: Rp10.500

    Golongan V: Rp10.500

    12. Tarif Tol Semarang-Solo 

    Golongan I: Rp66.500

    Golongan II: Rp99.500

    Golongan III: Rp99.500

    Golongan IV: Rp133.000

    Golongan V: Rp133.000 

    13. Tarif Tol Solo-Ngawi 

    Golongan I: Rp104.500

    Golongan II: Rp157.000

    Golongan III: Rp157.000

    Golongan IV: Rp209.500

    Golongan V: Rp209.500 

    14. Tarif Tol Ngawi-Kertosono 

    Golongan I: Rp91.000

    Golongan II: Rp136.000

    Golongan III: Rp136.000

    Golongan IV: Rp181.000

    Golongan V: Rp181.000 

    15. Tarif Tol Kertosono-Mojokerto 

    Golongan I: Rp49.000

    Golongan II: Rp69.000

    Golongan III: Rp92.000

    Golongan IV: Rp115.000

    Golongan V: Rp138.000 

    16. Tarif Tol Mojokerto-Surabaya 

    Golongan I: Rp39.000

    Golongan II: Rp64.500

    Golongan III: Rp64.500

    Golongan IV: Rp97.500

    Golongan V: Rp97.500

    17. Tarif Tol Pandaan-Malang 

    Golongan I: Rp34.500

    Golongan II: Rp52.000

    Golongan III: Rp52.000

    Golongan IV: Rp69.000

    Golongan V: Rp69.000

    18. Tarif Tol Surabaya-Gempol 

    Golongan I: Rp9.000

    Golongan II: Rp14.000

    Golongan III: Rp14.000

    Golongan IV: Rp18.500

    Golongan V: Rp18.500

    19. Tarif Tol Gempol-Pasuruan (Grati) 

    Golongan I: Rp39.000

    Golongan II: Rp59.000

    Golongan III: Rp59.000

    Golongan IV: Rp79.000

    Golongan V: Rp79.000

    20. Tarif Tol Pasuruan (Grati)-Probolinggo Timur 

    Golongan I: Rp30.000

    Golongan II: Rp45.000

    Golongan III: Rp45.000

    Golongan IV: Rp60.000

    Golongan V: Rp60.000

    Tarif Tol Trans-Jawa tersebut telah berlaku di musim mudik Lebaran 2022 dan dapat dicek melalui laman resmi https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol. Pastikan pula saldo anda cukup selama anda melakukan perjalanan mudik menggunakan ruas Tol Trans-Jawa.

  2. 2. Golongan kendaraan di tol

    Ilustrasi kendaraan arah, Puncak, Bogor. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
    Ilustrasi kendaraan arah, Puncak, Bogor. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

    Berdasarkan website resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan bermotor yang menggunakan jalan tol dikelompokkan menjadi enam golongan kendaraan, yaitu:

    Golongan I: Sedan, Mobil Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus.
    Golongan II: Truk dengan dua gandar.
    Golongan III: Truk dengan tiga gandar.
    Golongan IV: Truk dengan empat gandar.
    Golongan V: Truk dengan lima gandar.
    Golongan VI: Kendaraan bermotor roda dua.

    Penggolongan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No 370/KPTS/M/2007. Aturan mengenai golongan kendaraan berlaku di seluruh jalan tol yang sudah beroperasi di Indonesia, baik itu Jalan Tol Trans Sumatera, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, maupun Trans Sulawesi.

    Khusus untuk golongan VI hanya berlaku di beberapa ruas tol saja. Sebab, tidak semua jalan tol di Indonesia terbuka untuk kendaraan bermotor roda dua. Beberapa ruas tol yang bisa dilalui kendaraan bermotor roda dua antara lain Tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

  3. 3. Kebijakan pemerintah dalam mengatur arus mudik 2022

    ilustrasi arus mudik di jalan tol (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
    ilustrasi arus mudik di jalan tol (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

    Pada mudik Lebaran tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak memberlakukan penyekatan, putar balik, serta pengendalian di lapangan dilakukan secara humanis dan persuasif. Pemerintah juga mewajibkan pemudik sudah divaksinasi booster sehingga tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 usai masa mudik.

    Adapun sejumlah area yang diprediksi akan terjadi perlambatan atau kemacetan yakni di pintu masuk tol, rest area, SPBU, dan tempat-tempat lainnya. Sedangkan, sejumlah titik yang diprediksi terjadi kepadatan lalu lintas yaitu jalur tol Tangerang-Merak Km 26, jalur tol arah Cikampek KM 48-60, KM 31-37, KM 70-72, dan untuk arus balik di KM 54.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More