Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes PPPK 2024. PPPK Paruh Waktu adalah skema yang dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Program ini menjadi solusi untuk tenaga honorer agar tetap memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Selain itu, skema ini memberikan kepastian pendapatan tanpa menambah beban anggaran pemerintah secara signifikan.
Lantas bagaimana ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu?