3 Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai non-ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Ada dua jenis PPPK, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Bagi kamu yang tertarik menjadi PPPK, penting untuk mengetahui perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Berikut kami rangkum perbedaannya!
1. Jam kerja

PPPK penuh waktu bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah, yang berarti mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pegawai ASN. Durasi kerja PPPK Penuh Waktu sama dengan ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu bekerja dengan durasi yang lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang kurang dari standar instansi pemerintah, memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar, tetapi juga berimbas pada kompensasi yang diterima.
2. Penerimaan gaji

PPPK penuh waktu bekerja dengan durasi penuh, sehingga menerima gaji yang lebih besar. Gaji yang diterima dihitung berdasarkan skema upah per jam sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023. Semakin banyak jam kerja, semakin besar gaji yang diterima.
PPPK paruh waktu, meskipun menggunakan skema upah per jam yang sama, bisa menerima gaji yang lebih sedikit. Hal ini karena gaji mereka disesuaikan dengan jumlah jam kerja yang diselesaikan.
3. Beban tugas

Baik PPPK penuh waktu dan paruh waktu memiliki beban tugas masing-masing. Namun, dengan durasi kerja yang lebih panjang, PPPK penuh waktu memiliki beban tugas yang lebih besar. Mereka diharapkan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang lebih kompleks.
PPPK paruh waktu umumnya memiliki beban tugas yang lebih ringan. Beban kerja mereka disesuaikan dengan durasi jam kerja mereka yang lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu.
Itu tadi 3 perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Semoga bisa bermanfaat untukmu!