Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KIT Batang Pastikan Akses Gas Bumi Harga Kompetitif untuk Tenant

Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) (dok. PT KITB)
Intinya sih...
  • KITB memastikan ketersediaan volume dan harga gas bumi yang kompetitif bagi para tenant, sebagai dukungan infrastruktur energi yang efisien.
  • Kementerian ESDM menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri, termasuk pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
  • PT KCC Glass Indonesia dan PT Rumah Keramik Indonesia di KITB mendapatkan akses gas bumi dengan volume dan harga ditetapkan pemerintah untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Jakarta, IDN Times - Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) memastikan ketersediaan volume dan harga gas bumi yang kompetitif bagi para tenant. Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen KITB menghadirkan ekosistem investasi yang kompetitif dan berdaya saing global.

Direktur Utama KITB, Ngurah Wirawan menyampaikan, dukungan infrastruktur energi yang efisien ini menjadi faktor krusial dalam menarik investasi serta mempercepat transformasi bisnis di kawasan.

“KITB hadir sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mendukung industri berorientasi ekspor dan berteknologi tinggi. Penyediaan gas bumi dengan harga yang kompetitif merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam mendorong investasi serta penguatan daya saing industri nasional,” tutur Wirawan, dalam pernyataan resminya, Senin (3/3/2025).

1. KITB dukung kebijakan terbaru pemerintah

Pembangunan industri di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Bukan hanya itu, KITB juga mendukung kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang secara resmi telah menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025.

Lebih detail, industri penerima HGBT tahun ini masih sama dengan tahun lalu yang meliputi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

2. Dua tenant di KITB yang telah dapatkan akses gas bumi

Pabrik kaca KCC Glass di Kawasan Industri Terpadu Batang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Untuk saat ini terdapat dua tenant industri di KITB yang mendapatkan akses gas bumi dengan volume dan harga ditetapkan pemerintah. Kedua tenant tersebut adalah PT KCC Glass Indonesia dan PT Rumah Keramik Indonesia.

PT KCC Glass Indonesia, industri kaca terbesar di Asia Tenggara yang berasal dari Korea Selatan dan beroperasi di lahan seluas 46 hektare di KITB menerima alokasi sebesar 8 ribu BBTUD dengan harga 6 dolar AS/MMBTU.

Sementara itu, PT Rumah Keramik Indonesia yang fokus pada produksi bahan baku keramik berkualitas tinggi mendapat alokasi 1.350 BBTUD dengan harga 7 dolar AS/MMBTU.

"Langkah strategis ini sejalan dengan visi KITB dalam mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), menghubungkan potensi ekonomi domestik dengan pasar global, serta memperkokoh ketahanan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan," kata Wirawan.

3. KITB mau jadi destinasi utama investasi industri RI

Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). (dok. Kemenko Perekonomian)

Lebih lanjut Wirawan mengatakan, melalui semangat Astacita, KITB sebagai bagian dari Holding Danareksa berperan aktif dalam mendorong ekonomi kerakyatan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui industrialisasi berbasis energi yang efisien.

"KITB optimistis bahwa dengan kebijakan yang mendukung, infrastruktur berkualitas, serta komitmen dalam pembangunan berkelanjutan, kawasan ini akan terus menjadi destinasi utama investasi industri di Indonesia. Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta akan semakin mempercepat akselerasi transformasi demi kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa di kancah global," tutur Wirawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us