Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan bakal membeirkan bantuan modal kepada korban PHK dan ibu rumah tangga melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Supermikro. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa debitur harus masuk dalam kategori usaha mikro.
"Kalau usaha besar ya gak boleh dia," ujarnya dalam video conference, Kamis (13/8/2020).