Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPPU Usut Laporan Impor Gandum Rembes buat Pakan Ternak

ilustrasi biji gandum (pexels.com/icon0 com)
Intinya sih...
  • KPPU mengusut penggunaan gandum impor untuk pakan ternak, seharusnya diperuntukkan untuk pangan.
  • Impor gandum peruntukan bagi pangan tidak dikenakan bea masuk, sementara gandum pakan dikenakan 5 persen.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penanganan laporan mengenai rembesnya impor gandum untuk bahan pakan ternak.

Dalam proses pemeriksaan, KPPU akan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, yakni Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), dan lain-lain.

1. Impor gandum pakan ternak harus bayar bea masuk

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

KPPU mengusut penggunaan gandum impor untuk pakan ternak, yang seharusnya diperuntukkan untuk pangan.

"Ini dalam upaya memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat diantara para produsen pakan dalam mempergunakan gandum sebagai bahan utama pakan ternak," ujar Komisioner KPPU, Hilman Pujana, dikutip Jumat, (18/10/2024).

Secara regulasi, impor gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) tidak dikenakan bea masuk. Sebaliknya, bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan 5 persen.

Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, disinyalir menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat di antara para produsen pakan ternak.

"Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5 persen untuk bahan baku pakan ternak. Tetapi ada juga informasi dugaan rembesnya gandum pangan dengan bea masuk 0 persen tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak," tutur Hilman.

2. KPPU lakukan pengawasan

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas laporan yang diterima, KPPU menyatakan, perlu ada pengawasan supaya tidak terjadi peruntukan importasi gandum yang tidak sesuai.

“Perlu pengawasan ketat secara berkesinambungan baik melalui penguatan regulasi yang mengatur distribusi gandum dan juga implementasi pengawasan dan penegakan hukum," ucap Hilman.

Dari analisis sementara yang dilakukan oleh KPPU, pihaknya melihat masih ada kekosongan regulasi dalam hal pengawasan dan peredaran gandum. Perlu diatur hal-hal seperti labeling/pencantuman kode Harmonized System (HS) pada kemasan yang dapat menunjukan apakah peruntukan gandum pangan dan pakan sudah tepat.

"Untuk Implementasi pengawasan di lapangan diperlukan regulasi yang tegas sebagai acuan. Perlu adanya kejelsan siapa yang bertugas mengawasi dan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar," ujar Hilman.

3. Ada kejanggalan data impor gandum dalam lima tahun terakhir

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

KPPU saat ini tengah menangani laporan mengenai dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, yang tekait dengan komoditas gandum. KPPU masih menelusuri adanya kejanggalan terkait data importasi gandum yang meningkat sejak 2015.

Di sisa lain, masih menurut Hilman, adaa gap atau selisih yang lebar antara impor gandum dengan kebutuhan gandum industri terigu.

"Apakah ada industri baru yang menyerap gandum begitu besar selain dari industri tepung? Dari informasi yang diterima sebagai contoh di tahun 2023, ada selisih sekitar 2 juta ton antara impor gandum dan kebutuhan gandum industri tepung," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us