KRIS Hapus Sistem Kelas? Begini Kata Dirut BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Keberadaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat lantaran disebut bakal menghapuskan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan.
Kepastian akan hal tersebut kemudian langsung dijawab oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti ketika menjadi tamu dalam program Real Talk with Uni Lubis yang tayang di YouTube IDN Times pada Kamis (16/5/2024).
Ali Ghufron mengatakan, hadirnya KRIS justru untuk menyamakan standar rawat inap yang ada di kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.
"Dimintanya dilengkapi, tapi bukan berarti kelasnya dihapus lho, ya tidak ada lagi rumah sakit tanpa kelas itu beda lagi. Jadi, tentu ya kalau ada yang mengistilahkan menyederhanakan, sehingga memang sekarang ini kelas 3, kelas 2, kelas 1, kelas VIP kan tidak ada standarnya," tutur dia.
1. Tidak boleh ada perbedaan layanan pasien BPJS dan non-BPJS

Ali Ghufron menambahkan, standarisasi itu diperlukan mengingat adanya fakta perbedaan pelayanan yang dilakukan rumah sakit untuk pasien BPJS dan non-BPJS. Padahal hal itu sebetulnya tidak boleh dilakukan dan saat ini BPJS di bawah kepemimpinan Ali Ghufron mulai melakukan transformasi mutu.
"Membeda-bedakan pelayanan ya, yang medis terutama itu gak boleh, maka BPJS tadi untuk tiga indikator transformasi mutu, yakni lebih mudah, lebih cepat, setara non-diskriminatif. Jadi tidak perlu dibedakan-bedakan," ujar dia.
2. Pemerintah ingin mutu rawat inap BPJS Kesehatan semakin bagus

Dalam kesempatan ngobrol dengan Editor-in-Chief IDN Times, Uni Lubis, Ali Ghufron juga turut menjelaskan mengapa muncul Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 8 Mei tersebut.
Ali Ghufron menjelaskan, dulu sudah ada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, di Pasal 54A yang menyebutkan penerapan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk keberlangsungan pendanaan BPJS yang kala itu tengah defisit.
"Meskipun sebetulnya di undang-undang sendiri sudah ada, tetapi di penjelasan itu disebut bahwa sudah jelas, makanya saya tambahin sudah jelas bahwa tidak jelas karena berdebat terus, sampai di DPR dan lain sebagainya. Namun, intinya sebetulnya kepingin yang sudah bagus itu mutunya lebih bagus lagi, distandarisasi. Sebetulnya inginnya kan begitu," tutur Ali Ghufron.
3. Ketentuan fasilitas ruang perawatan dalam KRIS

Berkaitan dengan standarisasi tersebut, ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan inap berdasarkan KRIS yang tercantum di dalam Pasal 46A ayat 1 Perpres 59/2024.
Ke-12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas:
a. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
b. Ventilasi udara
c. Pencahayaan ruangan
d. Kelengkapan tempat tidur
e. Nakas per tempat tidur
f. Temperatur ruangan
g. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
i. Tirat/partisi antar tempat tidur
j. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
k. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
l. Outlet oksigen