Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terlebih, pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut di saat DPR RI sedang dalam masa reses.
"Kita tuh di dapil belum berhenti reses, di 20 Desember, tiba-tiba muncul perppu. Ini jelas kami juga yang di Komisi IX benar-benar tidak dilibatkan," kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Hari ini, Komisi IX DPR RI pun telah memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meminta penjelasan tentang Perppu Cipta Kerja. Rapat kerja tersebut digelar secara tertutup.