Jakarta, IDN Times - Tingginya ancaman dampak virus corona pada sektor usaha seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat pemerintah kini mengeluarkan kebijakan baru.
Salah satunya adalah dengan 'mengaji' pekerja baik di sektor formal dan informal.
Dalam video conference di BNPB, Kamis (26/3) Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pemerintah akan menggaji pekerja sebesar Rp1 juta selama 4 bulan ke depan, plus ditambah Rp1 juta dari bantuan sosial (bansos).
Sehingga, dalam 4 bulan ke depan, orang yang bekerja di sektor formal atau informal akan mendapatkan 'gaji' dari pemerintah sebesar Rp5 juta.
Seperti apa rinciannya?