ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Aditya Pratama)
DHE SDA yang dimaksud dalam aturan tersebut, berasal dari hasil barang ekspor pada sektor, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
"Jenis barang ekspor ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan atau hasil rapat koordinasi kementerian atau lembaga terkait," demikian bunyi aturan tersebut.
Penempatan DHE SDA dapat dilakukan melalui beberapa instrumen, yaitu rekening khusus DHE SDA di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, dan instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia.
"Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PP itu paling sedikit 250 ribu dolar AS atau setara dengan nilai tersebut," bunyi aturan tersebut dalam Pasal 6 Ayat 2.
Ketentuan lainnya, penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).