Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DHE SDA Susut Tipis Jadi 1,73 Miliar Dolar AS

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ada penurunan penempatan dana pada instrumen term deposit valuta asing atau valas devisa hasil ekspor (TD Valas DHE). Padahal pemerintah sudah mengeluarkan insentif pajak untuk eksportir yang memarkirkan dolar hasil ekspornya di Indonesia.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan dana yang tersimpan di instrumen TD Valas DHE per bulan ini sebesar 1,73 miliar dolar AS, turun dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya senilai 1,8 miliar dolar AS. 

"Agak sedikit menurun dibandingkan periode bulan lalu," kata Destry dikutip, Jumat (21/6/2024). 

1. Penempatan DHE SDA masuk ke beragam instrumen

ilustrasi ekspor-impor (pexels.com/freestocks.org)

Meskipun penempatan di instrumen BI turun, sebetulnya valas hasil devisa ekspor sumber daya alam (SDA) itu masuk ke instrumen penempatan devisa hasil ekspor lainya, seperti di rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing di perbankan hingga instrumen keuangan LPEI berupa promissory note valuta asing,

"Sebenarnya TD Valas DHE hanya salah satu bentuk dari salah satu instrumen untuk penempatan DHE SDA. Instrumen lainnya, kalau keseluruhan, itu ada reksus di bank yang menampung TD Valas DHE tersebut, kemudian juga ada time deposit, kemudian ada juga di LPEI," ucap Destry.

2. Korporasi cenderung lebih banyak tempatkan devisa hasil ekspor ke reksus

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, perusahaan atau korporasi memang cenderung lebih banyak menempatkan devisa hasil ekspornya itu ke reksus. Ia mengklaim penempatannya pun naik pesat terindikasi dari data DPK valas perbankan yang naik tinggi.

"Kalau kita lihat reksus di bank, isinya semua TD Valas DHE SDA, khususnya meningkat pesat dan ini juga terindikasi kalau kita lihat DPK Valas naik tinggi sekali, even sudah di adjust dengan kurs rupiah yang saat ini mengalami pelemahan, meningkatnya double digit, 11 persen lebih, jadi artinya memang dana-dana itu ada di Indonesia, tapi memang tidak semua ditempatkan dalam TD Valas DHE," tegas Destry.

3. Ketersediaan valas penting untuk menjaga stabilitas moneter

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Aturan insentif DHE SDA tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan DHE SDA pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.

"Ketersediaan valuta asing di dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, Pemerintah perlu terus melakukan upaya untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri, antara lain melalui kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia," bunyi aturan tersebut.

Apabila pada pasal 4 ayat 1, insentif PPh yang bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.

Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan akan memperoleh tarif PPh 0 persen dan untuk penempatan 6 bulan dikenakan tarif 2,5 persen.

Adapun untuk periode 3-6 bulan akan dikenakan tarif 7,5 persen dan penyimpanan 1-3 bulan dikenakan tarif 10 persen. 

Tidak hanya itu, aturan ini juga mengatur DHE yang disimpan dalam mata uang rupiah setelah dikonversi dari valas.Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk rupiah dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan dikenakan tarif PPh 0 persen.

Adapun untuk penempatan 3-6 bulan akan dikenakan tarif 2,5 persen sementara penempatan 1-3 bulan dikenakan tarif 5 persen. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us