LHKASN wajib untuk semua ASN, kecuali pejabat penyelenggara negara yang termasuk wajib LHKPN (siharka.menpan.go.id)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHKASN adalah laporan berbentuk daftar harta kekayaan yang dimiliki ASN tertentu, termasuk istri atau suami dan anak tanggungan.
Laporan ini diisi oleh setiap ASN dengan kategori wajib LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (PAN dan RB).
Pelaksanaan LHKASN sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
LHKASN adalah bentuk transparansi ASN untuk menciptakan integritas, mencegah penyalahgunaan wewenang serta tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme.