Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

1. Twitter hingga Shopee dipungut pajak

Logo Shopee (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berikut daftar perusahaan-perusahaan luar yang dipungut pajaknya:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia

2. Berlaku per 1 Oktober 2020

Editorial Team

Tonton lebih seru di