Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPS Buka Suara soal Rencana Penjaminan Simpanan Koperasi
Nasabah BPR Jepara Artha, Abdul Muthalib (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)
  • LPS menegaskan mandatnya saat ini belum mencakup simpanan koperasi, sesuai UU LPS yang diperbarui melalui UU P2SK.
  • Penjaminan LPS berlaku untuk rekening simpanan di bank dan bank syariah, sementara LPS juga ditugaskan menyiapkan Program Penjaminan Polis paling lambat 2028.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan jaminan LPS bagi simpanan koperasi, namun pelaksanaannya memerlukan perubahan undang-undang dan pembahasan bersama DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan, kewenangan penjaminan yang dimiliki saat ini belum mencakup simpanan masyarakat di koperasi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai mandat LPS yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

1. Penjaminan LPS hanya dalam bentuk rekening simpanan pada bank dan bank syariah

LPS (lps.go.id)

Plt. Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, menjelaskan berdasarkan ketentuan tersebut, penjaminan LPS saat ini diperuntukkan bagi rekening simpanan pada bank dan bank syariah.

"(Saat ini) penjaminan LPS saat ini diperuntukkan bagi rekening berjenis simpanan di bank/bank syariah (tabungan, giro, deposito/simpanan prinsip syariah seperti tabungan wadhiah, tabungan mudharabah dan jenis simpanan lainnya yang ditetapkan oleh OJK sebagai bentuk simpanan)," kata Nuruddin kepada IDN Times, Senin (27/9/2026).

2. LPS menjaminkan simpanan sesuai amanat UU P2SK

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Selain penjaminan simpanan perbankan, UU P2SK juga memberikan mandat baru kepada LPS untuk merancang dan melaksanakan Program Penjaminan Polis. Program tersebut paling lambat diaktivasi pada 2028. Dengan ketentuan tersebut, LPS belum memiliki mandat untuk memberikan penjaminan terhadap simpanan koperasi.

"UU di atas hanya mengamanatkan penjaminan rekening simpanan di bank/bank syariah dan Program Penjaminan Polis," kata Nuruddin.

3. Ada rencana LPS ikut menjamin simpanan masyarakat koperasi

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Triyan)

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat membahas kemungkinan simpanan masyarakat di koperasi ikut mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal itu disampaikan Airlangga saat membahas dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Dia mempertanyakan apakah skema penjaminan yang berlaku pada simpanan di perbankan bisa diterapkan juga pada simpanan masyarakat di koperasi.

Airlangga menyinggung hal tersebut dalam Opening Ceremony Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (24/9/2026).

"Jadi tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi. Bisa tidak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS?" kata Airlangga.

Airlangga mengatakan rencana tersebut perlu diikuti dengan perubahan undang-undang yang menjadi dasar aturan penjaminan. Dia juga menyebut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam pembahasan tersebut.

Menurut Airlangga, perubahan aturan diperlukan jika LPS akan mendapat tugas untuk menjamin simpanan masyarakat di koperasi. Dengan begitu, pembahasan tidak hanya melibatkan LPS, tetapi juga DPR yang memiliki peran dalam penyusunan undang-undang.

"Nah, ini PR-nya saya pikir gampang. Kita tugaskan saja Pak Misbakhun, termasuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan," ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article