Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Triyan)
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat membahas kemungkinan simpanan masyarakat di koperasi ikut mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal itu disampaikan Airlangga saat membahas dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Dia mempertanyakan apakah skema penjaminan yang berlaku pada simpanan di perbankan bisa diterapkan juga pada simpanan masyarakat di koperasi.
Airlangga menyinggung hal tersebut dalam Opening Ceremony Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (24/9/2026).
"Jadi tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi. Bisa tidak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS?" kata Airlangga.
Airlangga mengatakan rencana tersebut perlu diikuti dengan perubahan undang-undang yang menjadi dasar aturan penjaminan. Dia juga menyebut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam pembahasan tersebut.
Menurut Airlangga, perubahan aturan diperlukan jika LPS akan mendapat tugas untuk menjamin simpanan masyarakat di koperasi. Dengan begitu, pembahasan tidak hanya melibatkan LPS, tetapi juga DPR yang memiliki peran dalam penyusunan undang-undang.
"Nah, ini PR-nya saya pikir gampang. Kita tugaskan saja Pak Misbakhun, termasuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan," ujar dia.