Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Luhut Bantah Isu 49 TKA Tiongkok Masuk dengan Cara Ilegal ke Kendari

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. IDN Times/Shemi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara soal 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang sempat viral beberapa waktu lalu. Menurut Luhut, kedatangan mereka ke Indonesia dilakukan dengan cara legal. Tidak seperti informasi yang beredar sebelumnya.

"Gak ada prosedur ilegal. Mereka legal semua. Jangan meributkan hal-hal yang gak perlu. Kita juga gak mau impor penyakit," katanya, Rabu (18/3).

1. Luhut ungkap 49 tenaga kerja asing sudah mengajukan visa secara legal

Ilustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)

Luhut menjelaskan, 49 tenaga kerja asing tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang keluar pada 4 Januari 2020, atau sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke Tiongkok. Luhut menegaskan, 49 Warga Tiongkok tersebut sudah mengajukan visa secara legal Kedutaan Besar Indonesia di Beijing.

"Saya tegaskan, tidak ada prosedur ilegal. Mereka ajukan visa legal ke kedutaan kita di Beijing. Ini cuma masalah teknis visa 211-A dan 211-B," ucapnya.

2. Tenaga kerja asal Tiongkok sedang dikarantina

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (IDN Times/Shemi)

Luhut menerangkan, bahwa 49 tenaga kerja asing (TKA) tersebut sedang dikarantina di Kendari, Sulawesi Tenggara. "Sekarang mereka masih dikarantina di Kendari, biar s aja dikarantina dua minggu. Nanti kita lihat lagi apa yang kita lakukan," ujar Luhut.

3. Kementerian Tenaga Kerja periksa 49 TKA asal Tiongkok

(Potongan gambar video TKA Tiongkok yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3/20) malam. (ANTARA FOTO/Harianto)

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Tenaga Kerja memeriksa puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang yang berada di kawasan Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, sebanyak 49 dinyatakan tidak memiliki izin kerja dari Kemenaker.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan puluhan TKA asal Tiongkok itu hanya memiliki visa kunjungan sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan. Mereka pun dipaksa meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja pada Selasa malam (17/3)

"(Sebanyak) 49 warga negara China yg ada di situ tidak memiliki izin kerja dari Dir PTKA Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan," tulis Dita dalam akun Twitternya, @Dita_Sari_, Selasa.

Kemenaker juga akan menelusuri pihak mana yang mendatangkan puluhan WNA asal Tiongkok itu, untuk bekerja di Indonesia. "Nanti akn terungkap saat disidik," kata Dita.

"Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan," tulis Dita.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Auriga Agustina
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us