3 Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Dana Desa (DD) bersumber dari APBN dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari APBD dengan kewenangan pemerintah daerah.
Penyaluran DD dilakukan melalui APBD kabupaten/kota sebelum masuk ke rekening kas desa, sementara ADD disalurkan langsung ke rekening kas desa sesuai peraturan daerah.
DD difokuskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sedangkan ADD diatur oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung operasional serta kesejahteraan perangkat desa.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mendorong pembangunan di pedesaan melalui berbagai kebijakan yang strategis. Salah satunya melalui pengalokasian dana yang ditujukan khusus untuk desa-desa di seluruh Indonesia.
Nah, sebagai informasi, terdapat dua jenis pendanaan utama yang diatur oleh pemerintah, yaitu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang masing-masing memiliki tujuan serta peran yang berbeda.
Perbedaan antara dana desa dan alokasi dana desa, sebagai berikut!
Table of Content
1. Sumber dana

Dana Desa diperkenalkan pada 2015 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan sumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk desa dan desa adat.
Sementara itu, Alokasi Dana Desa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), minimal 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Dengan demikian, DD adalah tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan ADD adalah kewenangan pemerintah daerah.
2. Penyaluran

Penyaluran Dana Desa dari APBN dilakukan melalui APBD kabupaten/kota dan disimpan sementara di rekening kas umum daerah (RKUD), sebelum diteruskan ke rekening kas desa (RKD).
Sementara Alokasi Dana Desa yang berasal dari dana perimbangan pemerintah daerah disalurkan langsung ke RKD dengan jumlah yang bervariasi per desa, sesuai perhitungan yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan bupati/wali kota.
3. Tujuan

Dana Desa dari pemerintah pusat digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan prioritas pada peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan pelayanan publik. Aturan lebih rinci mengenai DD diatur dalam Peraturan Menteri Desa yang diterbitkan setiap tahun.
Sementara itu, Alokasi Dana Desa diatur oleh pemerintah kabupaten/kota dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel serta Perangkat Desa.
FAQ seputar Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
| Apa perbedaan utama Dana Desa dan Alokasi Dana Desa? | Perbedaan utamanya terletak pada sumber dana, di mana Dana Desa berasal dari APBN sedangkan Alokasi Dana Desa berasal dari APBD daerah. |
| Apa itu Dana Desa? | Dana Desa adalah dana dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar lebih sejahtera. |
| Apa itu Alokasi Dana Desa (ADD)? | ADD adalah dana dari pemerintah daerah yang digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa dan kebutuhan administratif. |
| Bagaimana penyaluran Dana Desa dan ADD? | Dana Desa disalurkan melalui APBD ke desa, sedangkan ADD langsung dari pemerintah daerah ke rekening kas desa. |
| Kenapa penting memahami perbedaan DD dan ADD? | Agar masyarakat dan perangkat desa bisa mengelola dana sesuai tujuan, sehingga pembangunan desa lebih efektif dan tepat sasaran. |








![[QUIZ] Dari Zodiakmu, Ini Ide Bisnis yang Cocok Untukmu](https://image.idntimes.com/post/20240308/2150354467-0e529929d1bb3576b4087c8f48db7043.jpg)


![[QUIZ] Tebak Nama Founder Brand Terkenal di Dunia, Yakin Jago?](https://image.idntimes.com/post/20260430/upload_6dafd095e4ed1c4e1cfe7bcd98a69a11_6a27463e-5aea-4fa7-86bb-4b2eef07c35b_watermarked_idntimes-3.jpg)

![[QUIZ] Cari Tahu Ide Bisnis yang Cocok dari Shio Kamu](https://image.idntimes.com/post/20240328/10817217-19406371-d1bc7980c62d880a91283408a334e32a.jpg)



