Jakarta, IDN Times - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat untuk melampirkan surat keterangan tes PCR negatif COVID-19 menuai banyak kritik. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara.
"Terkait dengan kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat, dapat kami sampaikan bahwa hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (25/102/2021).
Meski kasus COVID-19 sudah turun, kata Luhut, penerapan 3T dan 3M harus tetap dilakukan. Terlebih, saat ini akan ada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).