Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat untuk melampirkan surat keterangan tes PCR negatif COVID-19 menuai banyak kritik. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara.

"Terkait dengan kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat, dapat kami sampaikan bahwa hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (25/102/2021).

Meski kasus COVID-19 sudah turun, kata Luhut, penerapan 3T dan 3M harus tetap dilakukan. Terlebih, saat ini akan ada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

1. Tak hanya pesawat, tes PCR bakal diterapkan di moda transportasi lainnya

Warga menjalani tes usap (swab test) melalui mobil tes polymerase chain reaction (PCR) saat tes usap massal di Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9/2020). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus di libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Luhut mengatakan salah satu antisipasinya yakni dengan menerapkan tes PCR di moda transportasi selain pesawat.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," tuturnya.

Saat ini, hanya penumpang pesawat yang wajib menunjukkan surat tes PCR negatif COVID-19. 

Luhut menyampaikan, berdasarkan hasil survei Balitbang Kemenhub untuk wilayah Jawa-Bali, sekitar 19,9 juta warga akan melakukan perjalanan pada saat libur Nataru. Sedangkan untuk warga Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan, ada sekitar 4,45 juta.

"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus," katanya.

2. Harga PCR turun jadi Rp300 ribu, berlaku 3x24 jam

Editorial Team

Tonton lebih seru di