Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ma'ruf Amin Desak Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin meminta kepada para pengusaha untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Ma'ruf mendapatkan kabar bahwa sebagian besar pekerja sektor swasta masih belum menerima THR dari para pemberi kerjanya.

"THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu," kata Ma'ruf dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (27/3/2024).

1. THR jaga hubungan pengusaha dan karyawannya

Ilustrasi warga memperlihatkan uang Rupiah pecahan kecil di mobil kas keliling Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Hasrul Said)
Ilustrasi warga memperlihatkan uang Rupiah pecahan kecil di mobil kas keliling Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Ma'ruf pun mengingatkan, pemberian THR sesuai peraturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari menjaga relasi dengan pekerja. Oleh karena itu, dia mengimbau para pengusaha untuk lekas menunaikan kewajiban pembayaran THR bagi para pekerja.

"Itu (pemberian THR) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir," kata Ma'ruf.

2. THR paling lambat diterima 3 April 2024

Petugas menunjukkan uang pecahan kecil saat peluncuran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (17/3/2024). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan mengatur agar pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Hal ini berarti, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada 3 April 2023.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.

"Pengenaan sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha," kata Ma'ruf.

3. Pengusaha telat bayar THR didenda 5 persen

Menaker Ida Fauziyah dalam silaturahmi dengan pegawai Kemnaker bertema 'Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)' di Jakarta, Rabu (6/3/2024). (Dok. Kemnaker)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us