Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mangga Ilegal Asal Thailand Senilai Rp521 Juta Disita Negara

Mangga ilegal asal Thailand sebanyak 1.400 keranjang senilai Rp521.074.400 diamankan. (Dok. Bea Cukai)
Mangga ilegal asal Thailand sebanyak 1.400 keranjang senilai Rp521.074.400 diamankan. (Dok. Bea Cukai)
Intinya sih...
  • Mangga ilegal asal Thailand senilai Rp521.074.400 diamankan di Pelabuhan Sungai Rawa, Riau.
  • Penindakan melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat.

Jakarta, IDN Times - Mangga ilegal asal Thailand sebanyak 1.400 keranjang senilai Rp521.074.400 diamankan dalam operasi gabungan di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.

Penindakan tersebut melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pusat Bea Cukai, serta Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru pada Selasa (15/4/2025).

"Penindakan ini kami laksanakan berdasarkan Nota Informasi Intelijen yang menyebutkan adanya informasi pengangkutan buah mangga Thailand ilegal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak, tanpa adanya dokumen impor barang," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Parjiya dalam keterangannya, Jumat (25/4).

1. Total mangga ilegal mencapai 28 ribu kilogram

Mangga ilegal asal Thailand sebanyak 1.400 keranjang senilai Rp521.074.400 diamankan. (Dok. Bea Cukai)
Mangga ilegal asal Thailand sebanyak 1.400 keranjang senilai Rp521.074.400 diamankan. (Dok. Bea Cukai)

Parjiya menjelaskan, langkah pengawasan dilakukan melalui patroli laut dan darat setelah koordinasi antara sejumlah kantor Bea Cukai dan Denpom 1/3 Pekanbaru. Pengawasan difokuskan pada wilayah sekitar pelabuhan di Mengkapan hingga Siak.

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan kapal yang sesuai dengan identifikasi awal. Pemeriksaan di lokasi menunjukkan muatan berupa 1.400 keranjang mangga asal Thailand dengan berat sekitar 28 ribu kilogram dan nilai barang ditaksir mencapai Rp521.074.400.

"Pengangkutan mangga ilegal tersebut menggunakan Kapal KM. Zulfa 03 yang diperkirakan sandar pada 15 April 2025," ujarnya.

2. Kerugian negara diperkirakan capai Rp151.111.176

Mangga ilegal asal Thailand sebanyak 1.400 keranjang senilai Rp521.074.400 diamankan. (Dok. Bea Cukai)
Mangga ilegal asal Thailand sebanyak 1.400 keranjang senilai Rp521.074.400 diamankan. (Dok. Bea Cukai)

Tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 28 ribu kg mangga, kapal KM. Zulfa 03, serta empat orang yang berada di kapal. Seorang nakhoda berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga anak buah kapal berinisial A, H, dan HW dimintai keterangan sebagai saksi.

Kapal disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sei. Pakning, Bengkalis, untuk pemeriksaan lanjutan. Nilai kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp151.111.176.

"Penindakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri," tuturnya.

3. Pelaku terancam pidana dan denda Rp5 miliar

Mangga ilegal asal Thailand sebanyak 1.400 keranjang senilai Rp521.074.400 diamankan. (Dok. Bea Cukai)
Mangga ilegal asal Thailand sebanyak 1.400 keranjang senilai Rp521.074.400 diamankan. (Dok. Bea Cukai)

Penindakan dilakukan mengacu pada Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan barang impor tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional," ujar Parjiya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Jujuk Ernawati
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us