Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dibentuk Presiden, Kerugian Danantara Bukan Kerugian Negara

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memicu pro dan kontra di mata publik.

Badan besutan Presiden Prabowo Subianto itu ramai dibahas di media sosial, dan disebut bisa lolos dari ‘jeratan’ hukum jika mencatatkan kerugian.

Dalam perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor 19 tahun 2003, disebutkan bahwa kerugian atas investasi yang dilakukan Danantara ditetapkan sebagai kerugian Danantara, bukan negara.

Lalu, apakah pengelolanya bisa lepas dari jeratan hukum atas kerugian tersebut? Berikut ulasannya.

1. Ada syarat bagi pengurus Danantara bisa lolos tanggung jawab atas kerugian Badan

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam pasal 3Y dijabarkan Menteri, organ, dan pegawai Danantara tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian. Namun, pihak-pihak tersebut harus membuktikan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
  3. Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak
  4. langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
  5. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

2. Ketentuan aset Danantara

Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Pada pasal 3J disebutkan aset Danantara berasal dari modal. Adapun modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) yang berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham milik negara pada BUMN. Kemudian, modal Danantara juga dapat berasal dari sumber lain.

Adapun nominal modal Danantara paling sedikit Rp1.000 triliun, yang dapat ditambah melalui PMN dan/atau sumber lain.

Kembali lagi ke aset, selain modal, Danantara juga memiliki aset yang dapat berasal dari hasil pengembangan aset Badan, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, dan/atau  sumber lain yang sah.

Aset Danantara yang tidak dijaminkan tak bisa disita oleh pihak manapun seperti yang diatur dalam ayat (2).

Kemudian, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3. Pembubaran Danantara

infografis perbedaan Danantara, Temasek, dan Khazanah (IDN Times/Aditya Pratama)

Danantara sendiri merupakan Badan yang dibina dan diawasi langsung oleh Presiden. Tanggung jawab Danantara juga langsung ditujukan kepada Presiden.

Dalam pasal 3Z ayat (1) ditetapkan bahwa pembubaran Danantara hanya dapat dilakukan dengan UU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us