Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal Sejak Januari-Maret 2025

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • OJK telah menghentikan 12.721 entitas ilegal sejak 2017, termasuk 1.737 entitas investasi ilegal dan 10.733 entitas pinjaman online ilegal.
  • Satgas PASTI memblokir 1.123 entitas pinjol ilegal dan menemukan serta menghentikan 209 penawaran investasi ilegal hingga Maret 2025.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 1.081 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 155 pengaduan terkait investasi ilegal.

Oleh sebab itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 1.123 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi selama Januari hingga 31 Maret 2025.

"OJK dan Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Minggu (20/4/2025).

1. Jumlah pinjol ilegal yang diblokir Satgas PASTI

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan begitu, sejak 2017 sampai 31 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

"Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal," tulis OJK.

2. Pemblokiran kontak debt collector

ilustrasi blokir (pixabay.com/arthur_bowers)

Satgas PASTI pun menemukan nomor Whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," sebut OJK.

3. Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

ilustrasi scam (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) yang didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI telah menerima 79.069 laporan sejak pertama beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2025.

Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 82.336 yang 35.394 di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,7 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp134,7 miliar.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

"Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait," kata OJK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us