Jakarta, IDN Times - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menjatuhkan sanksi pengembalian dana pendidikan kepada delapan alumni penerima beasiswa. Sanksi itu dijatuhkan lantaran mereka terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Direktur Utama LPDP, Sudarto mengatakan, dari delapan alumni tersebut, empat di antaranya telah melunasi kewajiban pengembalian dana pendidikan ke kas negara, sedangkan sisanya masih dalam proses cicilan.
“Empat orang sudah lunas langsung ke kas negara, sisanya masih mencicil,” ujar Sudarto dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
