Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi arahan kepada jajarannya untuk mengurangi belanja produk impor. Jokowi meminta jajarannya untuk belanja barang dalam negeri.
Jokowi juga membuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Perpres No 12 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Pemerintah.
Wakil Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekraf) Febryan Wishnu, mengatakan arahan Jokowi itu berpengaruh pada peningkatan ekonomi nasional.
“Arahan yang tepat menurut saya, mengingat saat ini Indonesia dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan mengantisipasi terjadi krisis ekonomi tahun depan nanti. Dengan adanya arahan ini diharapkan dapat menstabilkan perekonomian nasional, dan UMKM menjadi naik kelas,” ujar Wishnu, Senin (19/12/2022).