Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Khususnya bagi penumpang transportasi laut, wajib mematuhi ketentuan perjalanan yang baru diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Syarat perjalanan dengan moda transportasi laut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 110 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun masa Nataru ini terhitung sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.