Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Lobi Pengusaha Segera Cairkan THR Sebelum H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam buka puasa bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Grand Sahid Jaya, Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam buka puasa bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Grand Sahid Jaya, Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melobi pengusaha agar mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. Hal itu disampaikan Ida dalam acara buka puasa bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Haryadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo. Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo," katanya di Grand Sahid Jaya, Selasa (4/4/2023).

1. Menaker minta THR cair sebelum H-7

Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau
Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Berdasarkan peraturan yang ada, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Namun, dia mengimbau pengusaha memberikan THR sebelum tenggat waktu tersebut.

"Itu pun tidak sedikit bapak/ibu yang 'enak saja harus mengeluarkan sebelum jatuh tempo'. Namanya juga orang minta, namanya juga orang berharap, tentu ini permintaan yang saya tahu bahwa tidak sedikit bapak/ibu yang sektornya tumbuh positif," ujar Ida.

2. THR tidak boleh dicicil

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain wajib dicairkan perusahaan kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran, Ida menegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

3. Pekerja kontrak dan pekerja lepas tetap wajib diberikan THR

Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida mengatakan, THR tak hanya diberikan untuk pekerja tetap. Namun, pekerja kontrak maupun pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

"Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us