Setiap warga negara yang memiliki penghasilan, wajib membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu istilah penting yang sering muncul dalam dunia perpajakan adalah pajak terutang.
Istilah ini menggambarkan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam periode tertentu. Pemahaman mengenai konsep ini menjadi hal mendasar agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan maupun pelaporan pajak.
Bagi individu maupun badan usaha, mengetahui kapan pajak terutang timbul dan bagaimana cara menghitungnya dapat mencegah risiko terkena sanksi administrasi. Selain itu, pemahaman pajak terutang juga membantu dalam merencanakan keuangan secara lebih bijak. Dengan mengetahui aturan, dasar hukum, serta cara pembayaran yang benar, kewajiban perpajakan bisa diselesaikan lebih tepat waktu dan efisien.