Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan menunda pembicaraan soal revisi Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat domestik. Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi beralasan, penundaan dilakukan lantaran pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan transportasi udara untuk merespons kenaikan avtur.
Untuk diketahui, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket domestik pada kisaran 9-13 persen dengan beberapa cara. Di antaranya adalah dengan menetapkan fuel surcharge (biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menutup lonjakan biaya bahan bakar) sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun nonjet.
Kebijakan lainnya adalah PPN Ditanggung Pemerintah 11 persen dan Bea Masuk Sparepart pesawat sebesar 0 persen.
"Kita belum membicarakan mengenai TBA karena memang dari TBA tersebut biaya operasi itu yang paling tinggi memang adalah avtur, kemudian perawatan sama sewa. Jadi dua komponen yang sangat berpengaruh, yakni avtur, kemudian maintenance, itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kenaikannya dengan fuel surcharge dan pemberlakuan biaya masuk 0 untuk sparepart ya," tutur Dudy dalam media briefing di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
