Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memangkas alokasi anggaran insentif fiskal bagi daerah berprestasi dalam menurunkan stunting menjadi Rp300 miliar, atau turun 61,3 persen dibandingkan 2024 sebesar Rp775 miliar.
Pemangkasan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 10 November 2025.
“Menetapkan alokasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp 300 miliar,” tulis Kemenkeu dalam KMK Nomor 330 Tahun 2025, dikutip Selasa (11/11/2025).
