Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan teknis terkait pajak natura dan kenikmatan. Sejumlah fasilitas yang diberikan kantor kepada pegawai akan dihitung sebagai tambahan penghasilan, sehingga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, tidak semua fasilitas kantor dikenakan PPh. Ketentuan pajak natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 tahun 2023. Aturan ini sudah diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 27 Juni lalu.
"Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. Selain itu, pengenaan pajak atas fasilitas kantor ini juga bertujuan menghindari upaya penggerusan basis pajak," demikian isi aturan tersebut yang dikutip, Selasa (5/7/2023).