Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bea cukai (Dok. Bea Cukai)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai. PMK ini untuk menyempurnakan tata kelola penagihan utang kepabeanan dan cukai, memperluas cakupan objek penagihan, serta menyederhanakan prosedur birokrasi seperti pemblokiran dan penyitaan harta. Setelah diundangkan pada 31 Desember 2024, peraturan ini akan mulai berlaku pada 30 Januari 2025 nanti.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, penyusunan PMK 115 Tahun 2024 didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai, dan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UUPPSP), serta diselaraskan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penagihan pajak.

“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses penagihan, sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara,” kata Budi dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (23/1/2025).

1. PMK baru cakup tiga aspek utama

ilustrasi dokumen penting (unsplash.com/MicheleAroundTheWorld)

PMK Nomor 115 Tahun 2024 memuat sejumlah pengaturan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu prinsip penagihan, pelaksanaan penagihan, dan ketentuan pendukung. Penjelasannya, terkait prinsip penagihan, PMK ini memuat perluasan cakupan objek penagihan, pengaturan tugas dan wewenang juru sita, serta pembagian subjek utang.

Kemudian terkait pelaksanaan penagihan, PMK ini mengatur perubahan jangka waktu penerbitan surat teguran, perluasan wilayah penagihan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), serta pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

"Sedangkan terkait ketentuan pendukung, mencakup permintaan pemblokiran layanan publik tertentu, pengelolaan penagihan secara elektronik melalui sistem CEISA 4.0, dan penetapan masa kedaluwarsa terhadap kewajiban membayar," ujarnya.

2. Upaya menciptakan efisiensi

Editorial Team

Tonton lebih seru di