Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri KKP Trenggono Resmi Larang Cantrang

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang penangkapan ikan dengan menggunakan cantrang. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.

Aturan ini memuat tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang," kata Trenggono melalui akun Twitter-nya @saktitrenggono pada Rabu 30 Juni 2021.

1. Apa saja alat pengangkapan ikan yang dilarang?

Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan berbagai aturan seperti jalur penangkapan ikan, alat penangkaoan ikan, dan lainnya.

Adapun alat penangkapan ikan yang dilarang adalah:

  1. Jaring tarik; dogol, pair seine, cantrang, lampara dasar
  2. Jaring hela; pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar dua kapal
  3. Jaring insang; perang ikam peloncat
  4. API lainnya; muro ami.

2. Ekologi laut dan perekonomian bisa berjalan bersamaan

IDN Times/ Muchammad

Sakti meminta agar pelaksanaan Permen KP No. 18 Tahun 2021 yang telah diundangkan dapat dikawal bersama.

"Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan. Salam," katanya.

3. Cantrang sempat diizinkan pada era Edhy Prabowo

Edhy Prabowo memegang lobster yang dihasilkan dari tambak di Teluk Jukung - Lombok Timur, NTB. Instagram.com/edhy.prabowo

Sebelumnya larangan penggunaan cantrang sempat diberlakukan pada era Menteri KKP Susi Pudjiastuti, namun penerusnya, Edhy Prabowo, justru mencabut larangan penggunaan cantrang. Ia mengklaim keputusannya tersebut berpotensi menyerap tenaga kerja di kapal-kapal cantrang.

"Dari pada awak-awak kita kerja jadi ABK di luar negeri, lebih baik mereka kerja di negeri sendiri. Kita awasi dan atur penggajiannya sehingga mereka diperlakukan secara baik," ujarnya 6 Juli 2020.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, KKP juga telah mempermudah perizinan kapal melalui aplikasi Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) yang bisa diakses 24 jam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us