Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membenarkan seluruh izin cuti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU saat ini harus melalui persetujuan dirinya.
Dia mengatakan, sebelumnya kewenangan persetujuan cuti diserahkan kepada jajaran di bawahnya, mulai dari sekretaris jenderal hingga direktur jenderal. Namun, dia kemudian menarik seluruh proses persetujuan cuti ke tingkat menteri karena merasa ada hal yang tidak berjalan semestinya.
"Cuti itu zaman dulu memang saya serahkan semua ke bawah. Sekjen, terus ke Dirjen, dan seterusnya di bawah lah. Terus saya kok merasa ada yang enggak beres gitu loh. Ada yang merasa enggak beres. Ya kayak gitu lah," katanya kepada jurnalis di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dody menuturkan, kebijakan menarik seluruh persetujuan cuti ke tingkat menteri sudah diterapkan sekitar dua hingga tiga bulan terakhir.
Setelah seluruh permohonan cuti masuk kepadanya, Dody mengaku menemukan banyak izin yang tidak valid. Menurutnya, sejumlah permohonan cuti disertai dokumen palsu, seperti surat keterangan sakit maupun dokumen pendukung lainnya.
Dengan seluruh permohonan cuti masuk ke tingkat menteri, Dody mengatakan dirinya dapat meminta inspektorat jenderal (irjen) memeriksa setiap dokumen yang dinilai mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen yang tidak benar.
"Ini saya tarik rem. Saya tarik rem, supaya semua lari ke saya. Kalau semua lari ke saya kan saya bisa mengecek dan ternyata izinnya banyak yang bodong, gitu loh," ujarnya.
Dody juga mengaku tengah mempertimbangkan kemungkinan membawa temuan dokumen palsu tersebut ke ranah pidana. Namun, langkah itu masih sebatas pembahasan dan belum diputuskan.
"Jadi saya lagi sedang kepikiran apakah misalnya yang bodong-bodong ini perlu saya bawa ke ranah pidana misalnya. Misalnya, tapi masih berpikiran ya, belum saya kerjakan, belum saya kerjakan. Itu satu hal yang saya mestinya harus didiskusikan," paparnya.
Dia mengakui kebijakan tersebut menjadi tambahan beban pekerjaan sebagai menteri. Meski demikian, mekanisme itu hanya bersifat sementara. Setelah tata kelola kembali tertata, kewenangan persetujuan cuti akan dikembalikan seperti semula.
"Memang betul, itu membebani saya betul. Makanya ini proses temporari aja. Nanti kalau sudah memang sudah tertata lagi balik ke awal, saya balikin lagi. Lagipula saya juga capek," katanya.
