Jakarta, IDN Times - Para mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air akhirnya mendapatkan pesangon setelah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut ditetapkan pailit tahun lalu.
Hal tersebut dipastikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Airlines.
"Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines. Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," ujar Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi dalam pertanyaan resmi, Senin (2/1/2022).