Mitra Dapur Makan Gratis Dilarang Ambil Untung dari Sisa Uang Belanja

- Pemerintah larang mitra SPPG program MBG ambil keuntungan dari sisa uang belanja bahan baku.
- Sisa uang belanja Rp25 juta untuk periode berikutnya akan mempengaruhi alokasi anggaran pemerintah.
- Mitra SPPG dapat klaim kekurangan dana jika harga bahan baku naik menjelang Lebaran atau akhir tahun.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menegaskan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari sisa uang belanja bahan baku.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menjelaskan dana yang tersisa harus dialokasikan untuk pembiayaan periode selanjutnya, bukan untuk keuntungan pribadi mitra.
"Kalau belanja itu ternyata yang harusnya mungkin bahan baku itu habis Rp200 juta dalam 10 hari ternyata habisnya karena harga murah Rp175 juta maka yang yang Rp25 juta tidak menjadi keuntungan tetapi di-carry over untuk 10 hari berikutnya," kata Dadan dalam Real Talk with Uni Lubis dikutip Sabtu (15/3/2025).
1. Transfer di periode selanjutnya akan dikurangi sesuai sisa uang belanja

Dengan sisa uang belanja Rp25 juta maka saat mitra mengajukan anggaran Rp200 juta untuk periode berikutnya, pemerintah hanya akan mengirimkan Rp175 juta, memperhitungkan sisa anggaran sebelumnya.
"Jadi dia usul lagi sekian katakanlah Rp200 juta tapi nanti yang dikirim oleh Badan Gizi Rp175 juta," ujar Dadan.
2. Mitra bisa ajukan klaim jika harga bahan baku melonjak

Sementara itu, jika terjadi kenaikan harga bahan baku, seperti menjelang Lebaran atau akhir tahun, mitra SPPG dapat mengajukan klaim atas kekurangan dana.
Misalnya, jika anggaran awal sebesar Rp200 juta ternyata tidak mencukupi karena harga bahan baku melonjak menjadi Rp250 juta, selisih Rp50 juta tersebut dapat diajukan untuk pencairan.
"Kalau tiba-tiba seperti mau Lebaran harga mahal atau akhir tahun harga mahal kita kirim Rp200 juta untuk bahan baku ternyata belanjanya Rp250 juta klaimnya 10 hari kemudian," ujarnya.
3. Mekanisme pencairan dana kepada mitra Makan Bergizi Gratis
Dadan menjelaskan penentuan pagu anggaran dalam program MBG disusun bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, lalu dimasukkan ke dalam APBN.
Pagu tersebut ditetapkan berdasarkan kebutuhan kalori dan indeks kemahalan di masing-masing daerah. Standar kalori untuk tiap jenjang pendidikan pun sudah ditetapkan.
Mekanisme penganggaran dilakukan melalui pengajuan proposal oleh satuan pelayanan bersama mitra, yang merinci jumlah penerima manfaat dan kebutuhan dana.
"Karena proposal itu diajukan ke kami, kami verifikasi, keluarkan surat perintah bayar, SP2D masuk di KPPN, dari KPPN uang ini tidak ke Badan Gizi tapi langsung ke rekening mitra dan polanya kan bantuan pemerintah," tambahnya.