Modal Ditempatkan: Pengertian, Ketentuan, dan Contohnya

Modal ditempatkan menjadi hal yang wajib dipenuhi dalam pendirian suatu perusahaan baru, khususnya jenis perusahaan seperti startup.
Seringkali perusahaan startup mencapai angka pertumbuhan yang tinggi, padahal masih dalam jangka waktu yang singkat. Hal ini didorong investasi tinggi oleh para investornya.
Pada umumnya, pembiayaan akan digunakan sebagai modal. Biasanya modal ini difokuskan pada pengembangan teknologi perusahaan. Simak penjelasan lengkap tentang jenis modal ini, yuk!
1. Pengertian modal ditempatkan

Secara harfiah, modal ditempatkan adalah jumlah saham yang telah diambil bagiannya oleh pendiri perusahaan atau pemegang saham. Jadi, jenis modal ini adalah modal yang telah dinyatakan diambil oleh pemegang saham untuk dilunasi kemudian.
Oleh sebab itu, ada kemungkinan modal yang tertulis pada akta pendirian perusahaan tidak dilakukan sekaligus. Namun, dalam waktu dekat dijanjikan akan tersedia oleh para pemegang saham.
Dalam istilah lain, keadaan keuangan perusahaan yang awalnya kosong akan mendapatkan tambahan dana, walaupun ada sebagian yang tidak langsung tersedia saat itu juga.
2. Regulasi dari pemerintah

Pemerintah sudah mengatur tentang modal ditempatkan pada Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas. Lebih jelasnya diatur dalam pasal 32 dan 33 yang merinci setiap ketentuan pada penyertaan modal.
Selain UU PT, pemerintah juga membeberkan regulasi dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan. Peraturan ini menerangkan secara jelas dan rinci aturan tentang penanaman modal di Indonesia.
3. Perbedaan dengan modal disetor

Perbedaan modal ditempatkan dengan modal disetor adalah jika pemilik modal sudah menyanggupi untuk berpartisipasi sebesar Rp500 juta dalam bentuk uang, maka modal ini termasuk modal ditempatkan.
Sedangkan jika modal tersebut belum diserahkan, maka dianggap sebagai utang dari para pemodal. Utang ini akan dianggap lunas apabila telah diselesaikan penyerahan dana sebesar Rp500 juta. Nah, modal ini baru disebut modal disetor.
4. Ketentuan dalam penyertaan modal

Berdasarkan UU PT nomor 40 tahun 2007 pasal 32 disebutkan bahwa modal dasar perseroan paling sedikit adalah Rp50 juta. Selanjutnya, jumlah minimum modal perseroan yang jumlahnya lebih besar daripada ketentuan modal dasar tadi dapat diatur oleh undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu.
Jika terdapat perubahan dalam jumlah modal dasar yang telah ditentukan sebelumnya, maka akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Untuk modal ditempatkan dan modal disetor, ditentukan oleh pemerintah bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar yang telah ditempatkan.
5. Cara dan mekanisme penyetoran

Modal yang dimasukkan wajib disetorkan secara penuh oleh pemegang saham. Penyetoran ini harus dibuktikan dengan melampirkan bukti penyetoran sah.
Penyetoran modal saham ini dilakukan dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk lain asalkan memenuhi persyaratan. Di antaranya adalah penentuan nominal setoran modal yang ditentukan berdasarkan “nilai wajar”.
Penetapan nilai wajar biasanya didasarkan pada harga pasar atau oleh tenaga ahli yang independen. Selanjutnya, jika penyetoran dalam bentuk benda tidak bergerak, seperti properti wajib dipublikasikan pada minimal satu surat kabar.
Pengumuman ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak akta pendirian diterbitkan. Bukti penyetoran yang sah tadi harus dikirimkan kepada regulator dengan jangka waktu maksimal 60 hari sejak akta pendirian perseroan terbit.
6. Contoh modal ditempatkan dalam perusahaan

Contoh ilustrasi berikut akan memudahkan kamu dalam memahami modal ditempatkan:
Misalnya, X,Y, dan Z bersepakat untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan modal sebesar Rp1 miliar. Modal ini terdiri atas 1000 lembar saham dengan nominal harga per lembar adalah Rp1 juta.
X, Y, dan Z menyanggupi untuk melakukan pelunasan sebesar Rp1 miliar atau secara penuh. Nah, ini disebut modal ditempatkan. Namun, X,Y, dan Z hanya mampu melunasi sebesar Rp500 juta.
Sisa modal yang tidak dilunasi ini disebut saham portepel atau saham yang belum ditempatkan. Lalu, X, Y, dan Z memilih untuk terlebih dahulu melunasi saham sebesar Rp750 juta dengan sisa Rp250 juta akan dilunasi ketika proses pendirian perseroan.
Demikian penjelasan lengkap tentang modal ditempatkan dalam sebuah perusahaan. Semoga penjelasan tadi bisa memperkaya wawasan kamu, ya!