Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mudharabah Muqayyadah: Pengertian, Manfaat, Fitur dan Syaratnya

ilustrasi seorang pria sedang menjelaskan keunggulan produk syariah (pexels.com/Edmond Dantès)
ilustrasi seorang pria sedang menjelaskan keunggulan produk syariah (pexels.com/Edmond Dantès)

Mudharabah Muqayyadah adalah istilah yang mungkin terdengar asing di telinga masyarakat awam. Namun, bagi orang yang berkecimpung di dunia perbankan atau ekonomi syariah, mungkin sudah akrab dengan istilah ini.

Muqayyadah merupakan akad yang dilakukan pihak pemilik modal. Akad tersebut untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal atau shahibul mal. Lalu dilakukan dengan pengelola atau mudharib.

Penasaran dengan informasi lengkap tentang jenis mudharabah yang satu ini? Simak artikel ini sampai akhir, yuk!

1. Pengertian Mudharabah Muqayyadah

ilustrasi Mudharabah (Pexels.com/Cytonn Photography)
ilustrasi Mudharabah (Pexels.com/Cytonn Photography)

Mudharabah Muqayyadah adalah salah satu dari beberapa jenis akad yang termasuk Mudharabah dan dilakukan pihak pemilik modal. Akad dalam Muqayyadah umumnya ditentukan oleh pemilik modal. Nisbah bagi hasil juga disepakati bersama dan kerugian ditanggung pemilik modal.

Sistem tersebut biasanya dikenal dalam perbankan syariah sebagai Special Investment.

2. Jenis-jenis Mudharabah lainnya

ilustrasi pria dan wanita sedang membicarakan kebutuhan akan asuransi (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi pria dan wanita sedang membicarakan kebutuhan akan asuransi (pexels.com/Mikhail Nilov)

Beberapa jenis lainnya, misalnya:

1. Mudharabah Muthlaqah

Jenis ini merupakan bentuk kerja sama antara pihak pemilik dana dengan pihak pengelola dana. Pengelolaan dana mempunyai sifat bebas yang tak ada batas dalam menentukan usaha dan pelaksanaannya.

Pemilik dana dapat memberikan kebebasan secara penuh kepada pihak pengelola dan digunakan untuk produk berupa tabungan maupun pembiayaan lain.

2. Mudharabah Musytarakah

Jenis ini biasanya dimanfaatkan oleh berbagai pebisnis yang hendak mengelola bisnis secara independen. Sementara pihak pengelola hanya bertindak sebagai pelaksanaan. Dengan berjalannya bisnis tersebut, pihak pengelola pun bisa turut menanamkan modal di usaha.

3. Manfaat Mudharabah Muqayyadah

ilustrasi perempuan yang berbisnis (vecteezy.com/tone.ff290377)
ilustrasi perempuan yang berbisnis (vecteezy.com/tone.ff290377)

Mudharabah Muqayyadah bertujuan untuk membiayai pembiayaan khusus yang memiliki prospektif. Selain itu, pembiayaan juga harus menghasilkan margin yang tinggi maupun sesuai dengan permintaan dari pihak pemilik dana.

Jika dilihat dari sisi shahibul maal, pemilik dana maupun nasabah memberikan batasan uang yang diinvestasikan dan uang yang disimpan wajib diserahkan kepada bisnis khusus. Bisa juga diserahkan kepada perusahaan yang ditunjuk, dengan konsekuensi keuntungan serta kerugian yang jadi risiko dari shahibul maal.

4. Fitur Mudharabah Muqayyadah

ilustrasi pemilik usaha (pexels.com/Ketut Subiyanto)
ilustrasi pemilik usaha (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Fitur pada akad jenis ini antara lain adalah bank bisa berperan sebagai channelling agent. Di sana, bank serta nasabah bisa menerima dana yang asalnya dari shahibul maal.

Sedangkan bank bisa bertindak sebagai pihak perantara atau penghubung. Bank juga dapat berperan sebagai executing agent, yaitu bank akan menerima modal maupun uang dari pemilik dana (shahibul maal).

Dana tersebut dimasukkan pada sektor pembiayaan yang telah disepakati. Nasabah pun akan memperoleh modal untuk dikelola sebagai mudharib, serta nasabah juga bisa berutang kepada bank.

5. Syarat dan ketentuan dalam Mudharabah Muqayyadah

pelajaran.co.id
pelajaran.co.id

Investasi ini diperuntukkan bagi perorangan atau badan usaha, misalnya CV, PT, Fa, Koperasi, Yayasan, dan sebagainya. Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan dalam melakukan akad ini.

1. Jangka waktu

Untuk bank yang memiliki sifat executing agent minimal selama 1 bulan. Sedangkan untuk bank yang bertindak sebagai channelling agent, jangka waktu sesuai dengan permintaan dari nasabah.

Jangka waktu terkait pembiayaan, pengembalian modal, sekaligus pembagian keuntungan juga diatur. Hal tersebut ditentukan dari kesepakatan antara bank dan nasabah.

2. Nominal

Nominal investasi jenis ini minimal sebesar Rp100.000.000.

3. Pembayaran bagi hasil

Pembayaran bagi hasil atau margin di sini harus sesuai realisasi pembayaran bagi hasil maupun margin yang didapatkan dari investasi terikat.

Demikianlah informasi lengkap tentang mudharabah muqayyadahyang menjawab rasa penasaranmu tentang jenis akad dalam bisnis ini. Akad ini biasanya digunakan untuk melakukan pembayaran khusus yang memiliki prospek margin tinggi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
Jumawan Syahrudin
3+
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us