Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, selaku penyelenggara transportasi di sektor darat, mendatangi Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5).
Budi datang bersama Korlantas POLRI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengawasi penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemik COVID-19.
Kedatangan Budi dan tim ini sebagai upaya untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam kesempatan tersebut, Budi menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.
"Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan: Mudik Tetap Dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi," ujar Budi dalam keterangan resmi.
Sebab, lanjut Budi, pada masa pandemik virus corona ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. "Selain itu, kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas COVID19,” dia melanjutkan.