ASDP operasikan layanan kapal Express II, sehingga saat ini layanan Express dilayani melalui dua dermaga di Merak dan Bakauheni. (Dok/Istimewa).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, lintasan Jawa–Sumatera–Bali tetap menjadi simpul vital pergerakan nasional. Berbagai langkah antisipatif dilakukan secara terukur, mulai dari pengaturan pola operasi kapal berbasis kebutuhan harian; penerapan skema Tiba–Bongkar–Berangkat saat terjadi kepadatan; delaying system melalui titik buffer zone; pemanfaatan digitalisasi Ferizy; hingga kebijakan stimulus berupa diskon tarif dan single tarif, guna mendorong distribusi perjalanan yang lebih merata dan inklusif.
Adapun dinamika operasional juga terjadi pasca berakhirnya kebijakan pembatasan kendaraan logistik sumbu tiga ke atas, yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, dan Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah. Pembatasan tersebut berlaku di lintasan Bakauheni–Merak pada 23–29 Maret 2026, serta Ketapang–Gilimanuk pada 13–29 Maret 2026.
“Pasca dibukanya kembali pembatasan tersebut, terjadi lonjakan signifikan kendaraan logistik yang masuk ke pelabuhan, khususnya di lintasan Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk, dengan kondisi antrian 3–10 kilometer. Kondisi ini berdampak pada peningkatan antrean kendaraan, namun tetap dalam kendali melalui penguatan manajemen operasional di lapangan,” jelas Heru.