Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pajak atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), atas impor karpet dan tekstil penutup lantai mulai Rabu, 17 Februari 2021. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
"Diketahui bahwa industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor ‘Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57’," kata Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).