Naik 8 Persen, PNS Bisa Kantongi Gaji Rp6,3 Juta

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan pada tahun depan. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
"Kenaikan gaji PNS diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mampu mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," jelasnya dalam Pidato Kenegaraan terkait Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 Disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya, Rabu (16/8/2023).
1. Era Jokowi gaji PNS naik 3 kali
Berdasarkan rangkuman IDN Times, selama masa kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo gaji PNS sudah naik sebanyak tiga kali, yakni pada 2015 dengan kenaikan sebesar 6 persen. Kemudian, naik 5 persen pada 2019 dan diusulkan naik pada 2024 sebesar 8 persen.
Aturan kenaikan gaji PNS saat ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besarannya ditentukan oleh golongan PNS tersebut. Dalam aturan tersebut, golongan terendah mendapatkan besaran gaji pokok sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800.