Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Naik, Segini Tukin Kementerian ATR/BPN Berdasarkan Jabatan

Pengurus Pusat Himpunan Kawasan Industri (HKI) beraudiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Dok. Istimewa.
Pengurus Pusat Himpunan Kawasan Industri (HKI) beraudiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Dok. Istimewa.

Jakarta, IDN Times -  Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diteken langsung Jokowi pada 23 Januari 2024.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (24/1/2024).

Adapun, kenaikan tukin di Kementerian ATR/BPN terakhir disesuaikan pada tahun 2020.

1. Menteri ATR/BPN dapat tukin Rp49,86 juta per bulan

ilustrasi kebijakan ekonomi (Pixabay.com)
ilustrasi kebijakan ekonomi (Pixabay.com)

Dalam ketentuannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Bila dihitung, Menteri ATR/BPN,  Hadi Tjahjanto akan menerima tunjangan kinerja Rp49.860.000 per bulan. Rincian hitungan ini berasal dari tukin tertinggi Rp33.240.000 x 150 persen.

2. Kriteria pegawai yang tidak dapat tukin

ilustrasi tunjangan (pexels.com/Karolina Grabowska)
ilustrasi tunjangan (pexels.com/Karolina Grabowska)

Dalam aturan tersebut, disebutkan tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemnterian ATR/BPN yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Tunjangan juga tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, apabila pegawai diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Pun, pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. 

"Juga pegawai di Kementerian ATR/BPN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun," ungkap aturan tersebut. 

3. Besaran tukin Kementerian ATR/BPN

Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva)
Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva)

Berdasarkan lampiran perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan sebesar Rp2.531.250 hingga paling tinggi Rp33.240.000.

Besaran Tukin Kementerian ATR/BPN

  • Kelas jabatan 17 Rp33.240.000, sebelumnya Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16 Rp27.577.500, sebelumnya Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15 Rp19.280.000, sebelumnya Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14 Rp17.064.000, sebelumnya Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13 Rp10.936.000, sebelumnya Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12 Rp9.896.000, sebelumnya Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11 Rp8.757.600, sebelumnya Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10 Rp5.979.200, sebelumnya Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9 Rp5.079.200, sebelumnya Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8 Rp4.595.150, sebelumnya Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7 Rp3.915.950, sebelumnya Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6 Rp3.510.400, sebelumnya Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5 Rp3.134.250, sebelumnya Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4 Rp2.985.000, sebelumnya Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3 Rp2.898.000, sebelumnya Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2 Rp2.708.250, sebelumnya Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1 Rp2.531.250, sebelumnya Rp1.968.000.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Menperin Dorong Industri Terapkan Teknologi Digital, Ini Alasannya

01 Okt 2025, 23:55 WIBBusiness