Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Naik, Segini Tukin Kementerian ATR/BPN Berdasarkan Jabatan

Naik, Segini Tukin Kementerian ATR/BPN Berdasarkan Jabatan
Pengurus Pusat Himpunan Kawasan Industri (HKI) beraudiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Dok. Istimewa.
Share Article

Jakarta, IDN Times -  Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diteken langsung Jokowi pada 23 Januari 2024.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (24/1/2024).

Adapun, kenaikan tukin di Kementerian ATR/BPN terakhir disesuaikan pada tahun 2020.

  1. 1. Menteri ATR/BPN dapat tukin Rp49,86 juta per bulan

    ilustrasi kebijakan ekonomi (Pixabay.com)
    ilustrasi kebijakan ekonomi (Pixabay.com)

    Dalam ketentuannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Bila dihitung, Menteri ATR/BPN,  Hadi Tjahjanto akan menerima tunjangan kinerja Rp49.860.000 per bulan. Rincian hitungan ini berasal dari tukin tertinggi Rp33.240.000 x 150 persen.

  2. 2. Kriteria pegawai yang tidak dapat tukin

    ilustrasi tunjangan (pexels.com/Karolina Grabowska)
    ilustrasi tunjangan (pexels.com/Karolina Grabowska)

    Dalam aturan tersebut, disebutkan tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemnterian ATR/BPN yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Tunjangan juga tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, apabila pegawai diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

    Pun, pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. 

    "Juga pegawai di Kementerian ATR/BPN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun," ungkap aturan tersebut. 

  3. 3. Besaran tukin Kementerian ATR/BPN

    Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva)
    Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva)

    Berdasarkan lampiran perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan sebesar Rp2.531.250 hingga paling tinggi Rp33.240.000.

    Besaran Tukin Kementerian ATR/BPN

    • Kelas jabatan 17 Rp33.240.000, sebelumnya Rp29.085.000
    • Kelas jabatan 16 Rp27.577.500, sebelumnya Rp20.695.000
    • Kelas jabatan 15 Rp19.280.000, sebelumnya Rp14.721.000
    • Kelas jabatan 14 Rp17.064.000, sebelumnya Rp11.670.000
    • Kelas jabatan 13 Rp10.936.000, sebelumnya Rp8.562.000
    • Kelas jabatan 12 Rp9.896.000, sebelumnya Rp7.271.000
    • Kelas jabatan 11 Rp8.757.600, sebelumnya Rp5.183.000
    • Kelas jabatan 10 Rp5.979.200, sebelumnya Rp4.551.000
    • Kelas jabatan 9 Rp5.079.200, sebelumnya Rp3.781.000
    • Kelas jabatan 8 Rp4.595.150, sebelumnya Rp3.319.000
    • Kelas jabatan 7 Rp3.915.950, sebelumnya Rp2.928.000
    • Kelas jabatan 6 Rp3.510.400, sebelumnya Rp2.702.000
    • Kelas jabatan 5 Rp3.134.250, sebelumnya Rp2.493.000
    • Kelas jabatan 4 Rp2.985.000, sebelumnya Rp2.350.000
    • Kelas jabatan 3 Rp2.898.000, sebelumnya Rp2.216.000
    • Kelas jabatan 2 Rp2.708.250, sebelumnya Rp2.089.000
    • Kelas jabatan 1 Rp2.531.250, sebelumnya Rp1.968.000.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More