Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Namanya Masuk dalam Dakwaan KPK, Dirjen Bea Cukai: Ikuti Sidang Saja!

Namanya Masuk dalam Dakwaan KPK, Dirjen Bea Cukai: Ikuti Sidang Saja!
DJBC beri kemudahan terhadap impor barang peralatan konser Maroon 5 di Indonesia. (Dok/humas Bea Cukai).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menanggapi namanya disebut dalam dakwaan KPK terkait dugaan suap importasi barang, dan meminta publik mengikuti proses hukum di pengadilan.
  • Tiga petinggi Blueray Cargo didakwa memberi suap Rp61,3 miliar serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai untuk mengurus kelancaran impor.
  • Dakwaan menyebut adanya pertemuan antara pejabat Bea Cukai termasuk Djaka dengan pengusaha cargo di Hotel Borobudur sebelum terjadinya pemberian uang dan fasilitas hiburan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menanggapi kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Djaka turut disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Meski demikian, Djaka enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai perkara tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa tiga petinggi perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Jaksa menduga ketiga terdakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pihak terkait pengurusan importasi barang. Selain uang, mereka juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Jaksa mengatakan, Djaka Budi Utama menjadi salah satu pihak yang bertemu dengan pengusaha-pengusaha cargo di Hotel Borobudur. Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Flied, bos Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini.

"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jendera Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Rabu (6/5/2026).

Setelah pertemuan itu, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai. Dalam petemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando tentang kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.

Uang diberikan para terdakwa melalui tujuh kali pemberian senilai total Rp61.301.939.000 di berbagai lokasi. Selain itu, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat Bea dan Cukai.

Adapun pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah oleh para terdakwa kepada pejabat di Bea dan Cukai dilakukan antara Juli 2025 sampai dengan Januari 2026. Rinciannya, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sedangkan sisanya merupakan jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More